Kalapas Kuala Tungkal, I Gusti Lanang ACP memberikan remisi kepada salah seorang Warga Binaan (poto:put)
Realitakini.com, Tanjabbar - Sebanyak 18 Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), memperoleh Remisi khusus di Hari Natal 2023.
Pemberian remisi tersebut secara langsung dipimpin oleh Kalapas Kuala Tungkal, I Gusti Lanang ACP, di Gereja Oikumene Lapas Kuala Tungkal, Senin (25/12/2023).
Kalapas Kuala Tungkal, I Gusti Lanang ACP mengatakan, remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana apabila memenuhi syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan.
"Remisi ini kami berikan sebagai bentuk pengurangan masa hukuman yang dijalankan oleh warga binaan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Menyampaikan sambutan Menkumham, Kalapas mengucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan.
"Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," ucap Kalapas.
"Beliau juga mengucapkan selamat merajut kembali tali persaudaraan bagi warga binaan yang menerima remisi sekaligus bebas," ujarnya.
Dikatakan Kalapas, adapun remisi yang diterima oleh 18 warga binaan ini beragam jumlahnya, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
"Selamat bagi warga binaan yang menerima remisi, ikuti setiap program pembinaan dengan baik dan semoga apa yang diberikan di sini bisa menjadi bekal kalian kelak ketika bebas," sebutnya.
"Selamat Natal Tahun 2023 dan tahun Baru 2024 untuk kita semua," pungkasnya.
Berikut remisi yang diperoleh 18 Warga Binaan Lapas Kuala Tungkal.
Kategori Remisi Normal, 15 Hari sebanyak 3 orang, 1 Bulan sebanyak 1 orang, 1 Bulan 15 Hari sebanyak 2 orang, dan 2 Bulan sebanyak 1 orang.
Sementara, kategori Remisi PP 99, 4 orang warga binaan menerima remisi selama 1 Bulan. (put)
Tags:
Jambi