MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Sidak Pascalebaran, Gubernur Mahyeldi Sebut Idul Fithri Sebagai Momentum Memperbaiki Kinerja Individu Dan Institusi   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad,Pimpin Apel Gabungan Setelah Cuti Idul Fitri   Baca Post Terbaru Bupati Solok Tekankan Semangat Pelayanan Dan Integritas Kerja Saat Apel Gabungan Perdana Pasca Idul Fitri 1446 H,   Baca Post Terbaru Tindak Lanjuti Putusan MK, Debat Terbuka PSU Pasaman Di Gelar 15 April 2025   Baca Post Terbaru Ketua DPRD Sumbar Muhidi L :"Momentum Idulfitri Seharusnya Menjadi Energi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara Untuk Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat   Baca Post Terbaru Penggunaan Kop Wakil Bupati Solok Sudah Sesuai Aturan   Baca Post Terbaru Momentum PSU Menentukan Pasaman 5 Tahun Kedepan   Baca Post Terbaru Berjalan Sukses, Bupati Resmi Menutup Pagelaran Sepekan Kesenian Alek Anak Nagari Andaleh Baruah Bukik    Baca Post Terbaru Hadiri Halal Bi Halal Anduriang, Desrizal di Sambut Hangat Masyarakat    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Ketika Hadiri Kejuaraan Pacu Kudo Piala Bupati Padang Pariaman Cup 2025   Baca Post Terbaru Aksi Simpatik Kapolres Blitar,Bagikan Helm Gratis Saat Pantau Arus Balik Lebaran 2025   Baca Post Terbaru Keberhasilan : Sat Reskrim Polres Blitar Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembacokan Di Wonotirto Kurang Dari 2 x 24    Baca Post Terbaru Bupati Solok Jon Firman Pandu Hadiri Kegiatan "Manjalo Ikan" Di Jorong Lubuak Muaro Nagari Sungai Abu   Baca Post Terbaru Raih IPM 76,43, Wagub Vasko Prioritaskan Pengembangan Kompetensi Guru Di Sumbar   Baca Post Terbaru Titik Terang : Polres Blitar, TNI, Dan BPBD Kab. Blitar Berhasil Evakuasi Korban Tenggelam Di Dam Sungai Berut Jatinom   Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy Perkuat Identitas Keminangkabauan Di Bandara Internasional   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Mubes Ikatan Keluarga Kacang (IKKA) Se-Indonesia Tahun 2025   Baca Post Terbaru Polres Blitar Siagakan Pleton Patroli Dan Pleton Urai Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok Hadiri Tabligh Akbar Silaturrahim Ranah Dan Rantau.   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Reuni "Taragak Basuo" Alumni SMPN 1 Bukit Sundi  

18 Warga Binaan Lapas Kuala Tungkal Memperoleh Remisi Khusus

Kalapas Kuala Tungkal,  I Gusti Lanang ACP memberikan remisi kepada salah seorang Warga Binaan (poto:put)

Realitakini.com, Tanjabbar - Sebanyak 18 Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), memperoleh Remisi khusus di Hari Natal 2023.

Pemberian remisi tersebut secara langsung dipimpin oleh Kalapas Kuala Tungkal, I Gusti Lanang ACP, di Gereja Oikumene Lapas Kuala Tungkal,  Senin (25/12/2023).

Kalapas Kuala Tungkal, I Gusti Lanang ACP mengatakan, remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana apabila memenuhi syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan.

"Remisi ini kami berikan sebagai bentuk pengurangan masa hukuman yang dijalankan oleh warga binaan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Menyampaikan sambutan Menkumham, Kalapas mengucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan. 

"Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," ucap Kalapas.

"Beliau juga mengucapkan selamat merajut kembali tali persaudaraan bagi warga binaan yang menerima remisi sekaligus bebas," ujarnya.

Dikatakan Kalapas, adapun remisi yang diterima oleh 18 warga binaan ini beragam jumlahnya, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

"Selamat bagi warga binaan yang menerima remisi, ikuti setiap program pembinaan dengan baik dan semoga apa yang diberikan di sini bisa menjadi bekal kalian kelak ketika bebas," sebutnya.

"Selamat Natal Tahun 2023 dan tahun Baru 2024 untuk kita semua," pungkasnya.

Berikut remisi yang diperoleh 18 Warga Binaan Lapas Kuala Tungkal. 

Kategori Remisi Normal, 15 Hari sebanyak 3 orang, 1 Bulan sebanyak 1 orang, 1 Bulan 15 Hari sebanyak 2 orang, dan 2 Bulan sebanyak 1 orang.

Sementara, kategori Remisi PP 99, 4 orang warga binaan menerima remisi selama 1 Bulan. (put)

Post a Comment

Previous Post Next Post