Realitakini.com-Arosuka
Dalam melaksanakan Tugas dan Kewajiban kita sebagai kepala jorong tentu harus memahami aturan perundang-undangan yang mengatur jalannya pemerintahan Nagari. Untuk itu pemerintah kabupatean Solok mengadakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kepala Jorong se-Kabupaten Solok Tahun 2023
Hal ini dikatakan Bupati solok membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kepala Jorong se-Kabupaten Solok Tahun 2023 secara resmi yang dilaksnakan pada Hari Senin, 13 November 2023 di Ballroom Chinangkiak Dream Park hal ini dikatan Bupati Solok : Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar Dt Sutan Majo Lelo
Hadiri dalam acara ini,Staf Ahli Bid. Pemerintahan, Kemasyarakatan dan SDM, Asisten I Drs. Syahrial, MM,Kepala DPMN Romi, Hendrawan,Kepala OPD,Camat se-Kabupaten Solok,Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Walinagari se-Kabupaten Solok ,Kepala Jorong se-Kabupaten Solok
Kepala DPMN melaporkan,” tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk meningka tkan pengetahuan dan kapasitas SDM pemerintah Nagari khususnya kepala jorong dalam membantu Walinagari dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Peserta Pelatihan sebanyak 414 orang Kepala Jorong se-Kabupaten Kabupaten Solok. Kegiatan ber langsung selama 8 hari mulai dari tanggal 13 s.d 21 November 2023Sedangkan Bupati Solok dalam arahannya mengatakan ,” Dalam pemerintahan ini, kita tidak ingin para kepala jorong bertentangan dengan aturan dan Perundang-undangan selama menjalankan tugas dan kewajibannya.
Berdasarkan pengalaman yang kita temui masih ada kesalahan-kesalahan di pemerintahan nagari dan kepala jorong karena ketidaktahuan tentang hukum dan aturan, maka dari itu timbul keinginan untuk memberikan pelatihan bagi bapak/ibu kepala jorong agar lebih memahami mengenai Tugas Pokok dan Fungsinya.
Harapan saya mari ikuti pelatihan dengan sebaik-baiknya sehingga memberikan manfaat yang bisa digunakan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. ( Kmf-RK)
Tags:
Kabupaten solok