Realitakini.com- Arosukan
Pemerintahan kabupatean Solok mensertifikat kan sebanyak 147 Sertifikat Tanah, untuk itu kita ucap kan terima kasih. Hal in berkat dukungan dari ATR/BPN Wilayah Sumatera Barat, hal ini dikatakan Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda Dt Sutan Majo Lelo, M.Mar saat membuka Rapat kordinasi antara Pemerintah Kabupaten Solok bersama BPN Wilayah Sumatera Barat Hari Kamis, Tanggal 09 November 2023 di Gedung Solok Nan Indah, Arosuka
Hadir dalam acara ini Kepala Kantor ATR/BPN Wilayah Sumatera Barat Sri Puspita Dewi, SH, M.Km, Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si,Asisten I Drs. Syahrial, MM Asisten II Deni Prihatni, ST, MT,Staf Ahli Bid. Pemerintahan, Kemasyarakatan dan SDM : Mulyadi Marcos, SE, MM ,Kepala DPRKPP : Retni Humaira, ST, MT,Kepala OPDmKepala Kantor Pertahanan Kab. Solok Desrijal,Camat Se-Kabupaten Solok,Walinagari se-Kabupaten Solok,Ketua KAN se-Kabupaten Solok
Sebagai Kepala Daerah dan Jajaran Solok Super Team kita bertekad untuk menjadi yang terbaik di segala lini .Selain dari Daerah Pertanian kita juga menyadari adanya Potensi Pariwisata yang dimiliki oleh Kabupaten Solok, melalui kunjungan wisatawan ke Kabupaten Solok kita percaya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar ujaranya.
Untuk membangun Kabupaten Solok dan meningkatkan Potensi yang dimiliki tidak bisa hanya melalui APBD saja, namun juga diperlukan bantuan dan dukungan dari pihak luak ataupun para investor. Dengan adanya dukungan dan Kerjasama dari Kantor Pertanahan sehingga dapat mempercepat Pen sertifikatan Tanah di Kabupaten Solok maka Cita-cita mewujudkan Kabupaten Solok menjadi Daerah wisata dan memberikan kemudahan bagi para Investor untuk berinvestasi di Kabupaten Solok Usai sambutan Bupati Solok, dilakukan penyerahan Sertifikat Tanah milik Daerah dari Kantor Pertanah an Kabupaten Solok kepada Pemerintah Kabupaten Solok dan Penanda tanganan Berita Acara.
Dalam Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Wilayah Sumbar bahwa kendala yang sering ditemui dalam percepatan pensertifikatan tanah ialah ketidaksanggupan masyarakat dalam membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menanggapi hal itu Bupati Solok mengumumkan bahwa bagi masyarakat kurang mampu akan digratis kan pembayaran BPHTB tersebut dengan syarat harus memiliki surat keterangan Kurang Mampu dari Pemerintah Nagari setempat
Kepala Kantor ATR/BPN Wilayah Sumatera Barat, Sri Puspita Dewi SH, M.Km melalukan penyerahan sebanyak147 Sertifikat kepada Pemerintah Daerah melalui Program Reguler dan Program PTSL Penyerah an sertifikat terdiri dari 131 Sertifikat Jalan dan 16 sertifikat Kantor itu berlangsung dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Kabupaten Solok bersama BPN Wilayah Sumatera Barat serta Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 (Kmf- RK)
Tags:
Kabupaten solok