Sosialisasi SRIKANDI, Sekda Mawardi Roska : Perlunya Pemahaman Bagi Perangkat Pemerintah Daerah.

Realitakini.com- Painan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melaksanakan Sosialisasi Penerapan Aplikasi Srikandi sekaligus Lounching dan Penandatangan Komitmen Kepala Daerah berserta jajaran terkait, Senin, (20/11) kemarin, bertempat di Aula Hotel Triza Painan. 

Lounching dan penandatangan komitmen bersama terkait penerapan Aplikasi Srikandi tersebut melibatkan seluruh Pimpiman Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah  dan Kecamatan se Kabupaten Pesisir Selatan. 

Sosialisasi Aplikasi Srikandi, sekakigus Lounching dan Penandatangan Komitmen bersama Sistem Informasi Dinamis Terintegrasi sekaligus Louncing dan Penandatangan Komitmen bersama tersebut secara resmi dibuka oleh Bupati Pesisir Selatan, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Mawardi Roska, S.I.P. Kegiatan tersebut dibagi atas dua sesi pertemuan, dan menghadirkan dua orang narasumber, yakni dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Dinas Propinsi Sumatera Barat yang terkait urusan bidang kearsipan. 

Sesi pertama, Sosialisasi Kebijakan Implementasi Srikandi di Lingkungan Pemerintah Daerah,disampai kan oleh narasumber dari Arsip Nasioanal Republik Indonesia (ANRI). Sesi dua, pemaparan tentang Srikandi (Teori dan Praktek), yang disampaikan oleh narasumber dari Pemerintah Propinsi Sumatera Barat. 

Sekretaris Daerah Mawardi Roska, S.I.P, pada momen ini mengatakan, bahwa Aplikasi SRIKANDI secara Nasional telah diluncurkan menjadi Aplikasi umum bidang kearsipan pada Sistem Pemerintahan Berbasis  Eletronik (SPBE),  sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik 

"Dalam Aplikasi Srikandi setiap Informasi berbasis analog dan digital akan dapat terekam dengan baik, sehingga menjadi bukti akuntabilitas dan memori kplekrif bangsa,"ucapnya. 

Dijelaskan, Keberadaan Srikandi adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan transparan melalui pengelolaan arsip yang autentik dan terpercaya. 

Sesuai dengan Peraturan Kementerian PAN-RB Nomor 679 Tahun 2020, tentang Aplikasi umum bidang kearsipan kearsipan, bahwa setiap pemerintah daerah. Diharapkan, dapat meningkatkan efisiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan kearsipan  yang terpadu. Untuk itu perlu pemahaman bagi perangkat pemerintah daerah di Kabupaten Pesisir Selatan. 

Dikatakan, pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan arsip selama ini tidak efisien, akses yang lamban, serta penyimpanannya yang tersebar, tidak mampu memenuhi kebutuhan instansi pemerintahan maupun kebutuhan publik."Inovasi adalah kunci kemajuan. Karenanya, adaptasi teknologi harus segerah dilakukan, serta membuat layanan arsip yang cepat harus menjadi prioritas,"tukuknya. 

Mengingat begitu pentingnya peran arsip ini maka diharapkan kepada seluruh perangkat daerah sebagai pencipta arsip  memahami tata kelola yang baik dan inovatif dalam pengelolaan kearsipan sehingga pelayanan publik dapat dilayani dengan cepat dan tepat. 

Selaras dengan upaya menciptakan tata kelola arsip, baik secara konvensional maupun secara digital, penerapan aplikasi Srikandi, proses administrasinya tidak terbatas jarak dan waktu. Artinya, kapanpun dan dimanapun proses adiministrasinya dapat dilakukan.Melalui Aplikasi Srikandi ini pihaknya berharap banyak hal yang bisa dilakukan antara lain. Pertama, dengn penerapan aplikasi Srikandi diharapkan dapat mewujudkan  Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di seluruh organisasi perangkat daerah di Kabupaten Pesisir Selatqn; Kedua, mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, efekrif dan akuntable. 

"Sebagai pilot projek Aplikasi Srikandi adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,Diskominfo, BPKPAD , Sekretariat Daerah, Bapedalitbang, Dinas Kesehatan, BKPSDM Kabupaten Pesisir Selatan ,"imbuhnya.-

Post a Comment

Previous Post Next Post