Selaku Kuasa Hukum M. Intania, SH , Pihak Keluarga Hanya Minta Diperlakukan Sepantasnya


Realitakini.com Tanah Datar                                    -Kisruh masalah penyegelan SMPN 2 Batusangkar oleh, pihak keluarga dari almarhum Dewi indah juita, yaitu Purnama Olivvita sebagai pemilik lahan didampingi Kuasa Hukum  M. Intania, SH memberikan klarifikasi dan jumpa pers dengan awak media, Rabu (08/11/2023) di Kampung Baru. 

"Kami tidak bermaksud  menghalangi anak anak untuk belajar dan juga tidak ada unsur politik didalamnya, ataupun diobok obok pihak lain, ini terkait sikap pemkab yang tidak menghargai keluarga almarhum Dewi Indah Juiita klien kami yang nota bene sebagai pemilik lahan, " Ujarnya. 

Menurut M. Intania selalu kuasa hukum mengatakan yang dipermasalahkan bukan aset bangunan tapi lahan, menurutnya itu karena sikap dan tindakan dari pemerintah daerah yang secara sepihak diduga sudah mensertifikatkan lahan di SMP N 2 Batusangkar tersebut pada tahun lalu. 

"Kami sebagai pemilik merasa tidak terima karena pada bulan Juni tahun 2022 lalu pemkab tanpa memberitahu dan mengajak pihak keluarga indah dewi mensertifikatkan lahan tersebut, ini sebenarnya akar dari permasalahannya, andaikan saat itu pemerintah mengajak kami selaku pihak pemilik lahan masalah ini tidak akan terjadi, " jelasnya. 

Lebih lanjut sampai Intania kejadian seperti itu pernah juga terjadi penyegelan pada tahun 2017 lalu saat pemerintahan bupati Irdinansyah tarmizi almarhum, namun permasalahan tersebut selesai dalam satu hari. 

"Bangunan SMP negeri 2 Batusangkar berdiri tahun 1951 dan kala itu keluarga ibu Dewi indah Juiita selalu pemililk menyerahkan lahan ke pemerintah untuk pembangunan sekolah itu ada buktinya dan memang benar seperti yang diberitakan kasus seperti ini belum pernah terjadi  kepada bupati terdahulu cuma pada tahun 2017 saat almarhum bapak Irdinansyah  penyegelan juga dilakukan namun masalah itu cepat selesai karena almarhum langsung datang dan mengajak dialog dan akhirnya selesai, "sampainya.

Untuk itu M. Intania mengatakan bahwa kliennnya hanya ingin diperlakukan sepantasnya  karena tidak ada tujuan untuk menghalangi kegiatan belajar, selain itu kata Intania kliennya bukan mengaku ngaku ahli waris namun memang ahli waris atau pemilik sah dari lahan di SMPN 2 Batusangkar. 
  
"Hari ini klien kami sudah memberikan izin untuk dimulainya aktivitas belajar kembali,  namun proses hukum akan terus berjalan, andaikan nanti kami kalah tidak ada masalah namun kita bisa lihat kebenarannya nanti di pengadilan, " tukasnya. (Rel pers) 

Mailis 

Post a Comment

Previous Post Next Post