Realitakini.com-Blitar
Rahmat Santoso mantan wakil bupati Blitar dimintai keterangan terkait sewa rumah dinas dan surat pemanggilan itu bahkan sudah beredar luas dikalangan insan media.Saat Mantan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso di periksa, diluar kejaksaan Ormas Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) melakukan aksi demo di depan Kejari Blitar, menuntut agar kejaksaan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi sewa rumah dinas mantan Wakil Bupati Blitar.Rabu(08/11/2023)
Dalam sesi wawancara dengan media, Ketua GPI Blitar Raya Jaka Prasetya sampaikan bahwa ke datangan dalam aksi di Kejaksaan Negeri Blitar guna memberikan support terhadap pihak yang saat ini diperiksa.
“Selain itu juga akan terus mengawal supaya proses ini tidak mandul. Bahkan nanti jika ada pemanggil an terhadap bupati, kita GPI akan terus mengawal. Intinya kami akan terus memantau dan mengawal proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi sewa rumah dinas mantan Bupati Blitar.” Ucap Jaka.
Jaka tegaskan bahwa nantinya tidak menutup kemungkinan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan masalah tersebut. Menurutnya, bisa Bupati Blitar atau Sekda Kabupaten Blitar. Karena Bupati Blitar sebagai yang melakukan transaksi sewa kontrak dan Sekda sebagai pengguna anggaran.
“Adapun yang dikatakan Bupati bahwa sewa rumdin tidak ada permasalahan itu hanya alibi. Makanya dalam proses ini kita meminta agar diusut tuntas sampai ada yang di tetapkan sebagai tersangka.” Ujar Jaka.
Jaka berharap agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kasus korupsi ini. Dan GPI akan terus mengawal sampai kasus sewa rumah dinas ini ada tersangkanya.
Rahmat Santoso di periksa kurang lebih selama 5 jam. Usai di periksa, ia katakan terkait pemeriksaan nya tanya saja langsung ke Penyidik.
“Waduh! jangan, nanti tanya kepada penyidik soal pemeriksaan. Saya sudah capek dari pagi.” Tandasnya.
Ketika di desak media, ditanya apa saja terkait pemeriksaan, Rahmat Santoso katakan Lupa. “Soalnya banyak, tanya ke penyidik saja, saya lelah, dari pukul 09.30 sampai pukul 14.30 wib,” pungkas Rahmat Santoso bergegas pergi.
Dari pihak Kejaksaan melalui Kasi Pidsus Agung Wibowo terangkan bahwa perihal itu mengenai kelanjutan yang sebelumnya.
“Ini kelanjutan yang kemarin, tetap kita tindak lanjuti. Kita sudah mengeluarkan surat penyelidikan, dan kita sedang mengumpulkan beberapa keterangan serta dokumen. Untuk saat ini kita meminta keterangan mantan Wabup Blitar yakni Rahmat Santoso dan dua mantan Kabag umum pada 2021 dan 2022. Terkait isi dari keterangan, mohon maaf sementara saya tidak bisa berkomentar, tidak bisa di ekspos, takut salah,” ujar Agung Wibowo.
Terkait berapa pertanyaan untuk Rahmat Santoso, Kasi Pidsus Kejari Blitar sampaikan ada 24 pertanya an yang di tanyakan ke mantan Wakil Bupati Blitar tersebut.
“Nanti semua yang terkait akan kita minta keterangan,” tuturnya. Ketika di tanya apa akan memanggil Bupati Blitar Hj Rini Syarifah, ia menjawab. “Belum, belum terjadwal,” jawabnya singkat.
Kasi Pidsus Kejari Blitar terangkan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggar an pidana, yakni ada sewa rumah Dinas Wakil Bupati dan dianggarkan.
“Tapi tidak ditempati Wakil Bupati Blitar. Apakah ini termasuk penyalahgunaan wewenang atau korupsi , nanti akan diketahui dan kesimpulan dari tim penyelidik. Kesimpulannya bagaimana, sesuai bahan keterangan dan dokumen,” pungkas Kasi Pidsus Kejari Blitar, Agung Wibowo.(edy)
Tags:
Jatim