Tahapan masa kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 telah dimulai.
Para peserta Pemilu telah dipersilahkan untuk mensosialisasikan diri kepada khalayak umum, agar dapat kepercayaan dari masyarakat.
Ketua Bawaslu Pasaman, Lumban Tori menyampaikan, tahapan masa kampanye ini telah dimulai terhitung pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.
Tori menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, berikut yang dilarang dalam kampanye:
Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia., nelakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon dan/atau peserta Pemilu lain.
Selanjutnya, menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekolompok masyarakat dan/atau peserta Pemilu yang lain, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
Seterusnya, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye, membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan. dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu. (Nurman)
Tags:
pasaman