Realitakini.com, Tanjabbar - Sebagai upaya peningkatan pelayanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal khususnya dibidang integrasi, akan segera hadir layanan yang bernama SIPINJOL (Sistem Informasi Pelayanan Integrasi Jaringan Online).
Layanan SIPINJOL ini merupakan gagasan kreatif dari salah seorang Pegawai Lapas Kuala Tungkal. Yakni, Ali Sodikin, S.H. selaku Kasi Binadik dan Giatja di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal.
Gagasan tersebut ia cetuskan dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP). Gagasan kreatif inilah yang menjadi inovasi dan wujud aksi perubahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan di Lapas Kuala Tungkal.
“Layanan berbasis digital berupa aplikasi Whatsapp yang menggunakan google forms, aplikasi tersebut untuk memenuhi salah satu persyaratan layanan integrasi bagi Narapidana yang telah memenuhi syarat. Guna mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) berupa Form Surat Jaminan dan Pernyataan,”ujar Ali Sodikin, saat dikonfirmasi mengenai apa itu SIPINJOL.
Ali menjelaskan, dengan adanya sistem layanan ini, maka penjamin atau keluarga narapidana dapat dengan mudah mendapatkan forms surat jaminan dan pernyataan melalui online tanpa harus datang secara langsung ke tempat penyedia layanan (Lapas Kuala Tungkal). Hal inilah yang menjadi keunggulan dalam layanan ini.
“Hal ini tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya bagi keluarga Narapidana atau pengguna layanan berdomisili jauh bahkan lintas daerah atau lintas provinsi, sehingga tidak memakan waktu, biaya bahkan tenaga yang besar” terang Ali.
Ali menambahkan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), keluarga warga binaan, pemerintah daerah setempat seperti k
Kepala Desa, Ketua RT, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan awak media telah menerima sosialisasi langsung dari Ali Sodikin tentang inovasi layanan SIPINJOL ini.
Sistem layanan ini akan berlaku efektif mulai tanggal 02 Januari 2024.
“Semoga layanan SIPINJOL segera terealisasi sesuai rencana," pungkasnya. (put)
Tags:
Jambi