MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru SMANSA Lubuksikaping Ukir Prestasi Nasional, Kali Ini Samsung Innovation Campus (SIC) Batch 6   Baca Post Terbaru Reses Anggota DPRD Bukittinggi Daerah Pemilihan Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Dalam Masa Sidang II, Tahun 2024/2025.   Baca Post Terbaru -Selain Pemodal Ilegal Drilling, Aktivis Batanghari Minta APH Usut Penerima Fee Tanah di Tahura STS   Baca Post Terbaru Reses DPRD Masyarakat ABTB Sampaikan Aspirasi.   Baca Post Terbaru Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Gelar Kegiatan Jaksa Mengajar Di SMK Negeri 5 Padang   Baca Post Terbaru Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, Mengkritisi Pola Pikir konvensional    Baca Post Terbaru Wakil Bupati Asahan Buka Sosialisasi PBJT Di Kabupaten Asahan   Baca Post Terbaru Sekda Kabupaten Asahan Terima Kunjungan ASPEKPIR Sumut   Baca Post Terbaru Dihadapan Bupati Asahan, PC NU Menyatakan Siap Dukung Pendirian Sekolah Rakyat   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Asahan Ikuti Rakornis TNI Manunggal Membangun Desa ke-124   Baca Post Terbaru Rampungkan Tugas Pjs Bupati Pasaman Dengan Cemerlang, Edi Dharma Mendapat Apresiasi Dari Gubernur Sumbar   Baca Post Terbaru Kajati : Bahwa Perundungan Bukanlah Sekadar Persoalan Dinamika Sosial    Baca Post Terbaru Wakil Ketua PKK Sumut Dan Ketua PKK Asahan Kunjungi Posyandu Dan PAUD    Baca Post Terbaru Jeruji Tak Halangi Aksi WBP Rutan Lubuk Sikaping Bertani demi Ketahanan Pangan   Baca Post Terbaru Deteksi Dini Keamanan dan Ketertiban, Karutan Kelas II Lubuksikaping Kontrol Ketat Brandgang   Baca Post Terbaru Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Yuni Daru Winarsih, S.H.,M.Hum., Jadi Narsumber Brilian Banking Officer Program Campus BRI Corporate University Padang   Baca Post Terbaru Peduli Atap Rumah Warganya Terbuka, Wali Nagari Aia Manggis Berikan Bantuan   Baca Post Terbaru Gubenur Sumbar : Seminar Kebijakan Luar Negeri Dapat Menguatkan Literasi Pemerintah Daerah, Pengusaha Dan Pelaku UMKM   Baca Post Terbaru Antisipasi Kendala Bahasa Jema’ah . Gubenur Sumbar Sambut Baik Pramugari /Pramugara Asal Sumbar Setiap Kloter   Baca Post Terbaru Bupati Asahan Dan Wakil Bupati Berikan Salam Hormat Kepada Ratusan Petugas Kebersihan Asahan  

Dua Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Tulang Bawang Saat Sedang Bertransaksi Di Kebun

Realitakini.com- Tulang Bawang 
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu yang sedang beraksi di wilayah hukumnya.Dua pengedar narkotika yang ditangkap ini berinisial YI (46), berprofesi wiraswasta, dan MN (30), berprofesi tani. Mereka merupakan warga Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari Rabu (22/11/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap saat sedang bertransaksi narkotika di sebuah kebun yang ada di wilayah Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan," kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (23/11/2023).

Lanjutnya, dari tangan para pengedar yang ditangkap, petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa 9 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,61 gram, dua bungkus plastik klip besar kosong, dan plastik hitam.

Menurut AKP Indik, penangkapan terhadap dua orang pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Menggala Selatan. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika di sebuah kebun.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada dua orang pria dengan gerak-gerik yang mencuriga kan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik hitam," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasatres Narkoba menambahkan, dua orang pengedar narkotika yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuhnya. (*NP)

Post a Comment

Previous Post Next Post