Keterbukaan informasi public dalam pemilu tahun 2024 mendatang sangat penting untuk menjaga transparansi, memastikan integritas proses dan memungkinkan pemilih membuat keputusan yang terinformasi.
Hal ini melibatkan penyedia akses, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus bersikap adil dan mudah terhadap informasi terkait kandidat, kebijakan dan proses pemilihan itu sendiri kepada masyarakat.
Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler menyampaikan, pihak KPU sebagai penyelenggara merupakan lembaga yang paling bertanggung jawab memastikan orang yang menjadi calon legislative (caleg) ataupun Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih dalam Pemilu nanti itu yang berkualitas dan bermutu. Artinya, KPU memiliki peran menyampaikan ke public terhadap siapa saja calon-calon yang memiliki kemampuan dan tidaknya.
Bahkan KPU harus memfilter informasi, mana memang rakyat mesti tahu bahwa calon yang unggul dan tidaknya.
“Itu harus disampaikan utuh agar rakyat tahu ketika memilih seorang calon lebih paham. Sekarang ini justru posisinya sama, dan silakan bertarung bebas di tengah-tengah masyatakat. Jika itu berarti, orang yang mempunyai uang yang menguasai informasi tentang Pemilu,” ujar Dempo dalam sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang juga menghadirkan Anggota KIP Provinsi Bengkulu Albert Setia Jaya yang diselenggarakan Dinas Kominfotik Provinsi pada Senin, (20/11/2023).
Politisi PAN ini mengemukakan, pemerintah atau pemerintah daerah bersama KPU, Bawaslu dan partai politik (parpol) mesti menerangkan kemasyarakat bahwa ini orang-orang atau calon yang mempunyai kemampuan di bidang ini dan itunya. Termasuk kelebihan dan kekurangannya.
“Jika hal itu dilakukan, saya meyakini akan lahir lah prodak Pemilu terhadap wakil-wakilnya di lembaga legislative ataupun menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berkualitas serta dikehendakin rakyat,” jelas Dempo.
Lebih lanjut mengenai keterbukaan informasi public di Provinsi Bengkulu, Anggota DPRD Provinsi dari daerah pemilihan (dapil) Kota Bengkulu ini menambahkan, jika mengacu pada indek demokrasi memang masih rendah sekali, namun baik. Maksudnya masih ada rekayasa, karena dibuktikan masih banyak rakyat yang belum mengetahui informasi.
Contoh, berapa jumlah caleg DPRD Provinsi Bengkulu pada Pemilu 2024 mendatang, dan siapa caleg kota maupun provinsi yang memiliki kemampuan berbicara, termasuk juga dengan berlatar belakang bagus dan sertifikasi.
Mengingat dinilai rakyat memilih lebih kepada gambar dan foto yang bertebaran, tanpa diketahui latar belakang ataupun seluk beluk tentang calon bersangkutan.
“Itu semua tanggung jawab KPU untuk menyampaikannya ke public. Lain lagi jika memang informasi tertutup maka berpotensi dengan namanya rekayasa citra dan berpeluang menjebak rakyat memilih yang bukan aslinya dari calon tersebut,” demikian tutup Dempo. (Rk)
Tags:
Bengkulu