Realitakini.com, Tanjabbar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) telah resmi menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu 2024, pada Sabtu, 4 November 2023.
Berdasarkan hasil dari rekapitulasi DCT Anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar dan pemenuhan keterwakilan perempuan. Ada salah satu Partai Politik (Parpol) diduga tidak memenuhi syarat dalam keterwakilan perempuan.
Dari sejumlah Parpol yang terdaftar di DCT, sebagian besar rata-rata diatas 30 persen. Namun, ada salah satu Parpol diduga tidak mencukupi syarat dalam keterwakilan perempuan. Yaitu Parpol Buruh yang hanya mencapai 25 Persen.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022, yang terdapat pada poin C Pasal 8 ayat 1. Bahwa, wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen disetiap Dapil.
Pada ketentuan PKPU tersebut, Parpol Buruh yang terdaftar pada DCT itu, diduga tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tanjabbar.
Hal itu tentunya, KPU Tanjabbar selaku penyelenggara Pemilu 2023 diduga telah melanggar ketentuan PKUP Nomor 10 Tahun 2022.
Kemudian, Bawaslu Kabupaten Tanjabbar diduga tidak profesional dalam pengawasan penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar pada Pemilu 2024 mendatang.
Lantas, kenapa Parpol Buruh di Tanjabbar bisa lolos sebagai peserta Pemilu 2024?
Hingga berita ini tayang, KPU Tanjabbar dan Bawaslu Tanjjabaar belum bisa di komfirmasi dan diklarifikasi. (put)
Tags:
Jambi