Kehadiran Perda Nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Sumatera Barat memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penyelenggara pemerintahan berdasar hukum adat sebagaimana dimaksud undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa.
Hal ini disampaikan Kabag Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Prov. Sumatera Barat Zardi Syahrir, S.H., M.M, sela-sela menerima Kunjungan Kerja Pansus A DPRD Kabupaten Rokan Hillir Dalam Rangka Komparasi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Melayu Riau, Jum'at, 17 November 2023.
Kabag Persidangan Set.DPRD Sumbar juga menyampaikan, pemikiran para pemimpin pendahulu era reformasi, kembali ke nagari, kembali ke surau bahagian tak terpisahkan dari keprihatinan ada nilai-nilai budaya dan adat yang mulai terdegradasi oleh tantangan perobahan zaman.
"Ada peran ninik mamak, alim ulama dan cerdik pandai yang dikenal tigo tungku sajarangan tergerus karena derasnya arus globalisasi. Padahal peran tigo sajarangan ini dalam pengembangan pembangunan di Sumatera Barat amatlah penting terutama mempersiapkan generasi yang cerdas, berbudaya, ber iman, bertaqwa sesusai filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,"ungkap Zardi.
Zardi katakan, pelaksanaan budaya kearifan lokal lebih berperan di penyelenggaraan pemerintahan nagari, dimana ada Kerapatan Adat Nagari (KAN), ada Kapalo Nagari yang dibantu perangkat nagari.
"Pada pasal 9 perda Sumbar no 7 tahun 2018 menyatakan, Kapalo nagari mempunyai tugas me nyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pelayanan publik, pembinaan ke masyarakatan dan pemberdayaan masyarakat nagari. Dan masa jabatan Kapalo Nagari ditentukan berdasarkan adat Salingka Nagari," ujarnya.
Syamsul Akmal S.Pd ketua rombongan Pansus A DPRD Rokan Hulu menyampaikan, perkembangan kemajuan dan globalisasi terus berkembang pesat namun persoalan hidup masyarakat perlu menjadi perhatian serius dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.
" Saat ini Pansus A DPRD Rokan Hulu sedang pembahasan Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu Riau, sebagai upaya melestarikan budaya dan berkeinginan setiap persoalan masyarakat dalam diurus masyarakat itu sendiri sesuai budaya Melayu Riau, sehinga tidak semua persoal ditangani pihak berwajib," ujarnya.
Syamsul Akmal juga menyampaikan penyusunan Ranperda ini membutuhkan masukan dan padangan dari berbagai daerah. "Dan kami yakin provinsi Sumatera Barat telah lebih dahulu memikir serta ada nya perda nagari nomor 7 tahun 2018 dan pandangan dalam dialog ini tentunya dapat jadi referensi bagi kami," ungkapnya.
Pejabat Fungsional Perundang-undangan Set.DPRD Sumbar Elvi Yanos Alpa,SH.MH juga mengatakan, keberadaan perda nagari no 7 tahun 2018 tentang nagari merupakan pergantian dari perda pemprov Sumbar no 2 tahun 2007 tentang pokok-pokok pemerintahan nagari. "Ada banyak dinamika dalam pembuatan perda nagari ini, ada proses melibatkan para tokoh adat, akademisi, pemkab dan kota se Sumatera Barat dan lain-lain," ujarnya. ( * RK)
Tags:
DPRD Provinsi