MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Tinjau Langsung Rumah Warganya Yang Kebakaran Sekaligus Menyerahkan Bantuan,    Baca Post Terbaru Pemprov Sumbar Tetapkan Halaman Kantor Gubernur Sebagai Lokasi Paksanaan Salat Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Kepala Bappeda Sumbar Tepis Tudingan Pembangunan Mandeg Dengan Sederet Data Capaian Keberhasilan   Baca Post Terbaru Walikota Bukittinggi Gelar Buka Bersama Dengan Insan Pers Se Kota Bukittinggi    Baca Post Terbaru Dukung Paslon MODE, Mhd Maradongan Nst: Pasaman Butuh Pemimpin Yang Punya Jaringan Ke Pusat    Baca Post Terbaru DLH Agam, Implementasikan Sedekah Sampah.   Baca Post Terbaru Menhub Apresiasi Langkah Strategis Kakorlantas, Arus Mudik Hingga H-4 Lebaran Terkendali   Baca Post Terbaru BHR Dianggap Tidak Layak, LMP Kepri Soroti Pelaku Usaha Aplikator Online Batam   Baca Post Terbaru HWK Kota Blitar Berbagi Takjil Gratis dan Gelar Buka Puasa Bersama   Baca Post Terbaru Ketua MarkasDaerah Laskar Merah Putih Kepri, Iwan Kei Angkat Bicara Terkait Penimbunan DAS Di Permata Baloi Di pertanyakan   Baca Post Terbaru Sebuah Program Tidak Mungkin Dapat Dicapai Tanpa Adanya Dukungan Dari Seluruh Elemen Masyarakat   Baca Post Terbaru Tunjukkan Perhatian Terhadap Koperasi dan UMKM, Khairuddin Simanjuntak sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019   Baca Post Terbaru Jelang Hari Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Nagari Durian Tinggi BLT-DD Kepada 54 KPM   Baca Post Terbaru Perkuat Sinergitas Polres Pasaman dan Pemuda Untuk Menjaga Keamanan PSU Pilkada 2025   Baca Post Terbaru Yota Balad :Semoga Zakat Dikeluarka Para ASN ,Menjadi Ladang Amal Jariyah Dan Pahala Yang Setimpal    Baca Post Terbaru Memastikan Stabilitas Harga Barang Wakil Wali Kota Bukittinggi Lakukan peninjauan Bahan Pokok   Baca Post Terbaru Diduga PDAM Agam, "Mark Up" Pembelian Pompa Air Rakitan.   Baca Post Terbaru Diduga Kampanye Terselubung Dengan Menggunakan Fasilitas Negara, Tim Hukum MODE laporkan Calon Bupati Pasaman No Urut 3 ke Bawaslu    Baca Post Terbaru PIRA Kabupaten Blitar Bagikan Takjil Gratis Di Bulan Ramadhan 1446 H   Baca Post Terbaru Warga Matua Temukan Mayat Tanpa Busanq Di Pinggiran Sungai Batang Sianok.  

Berkas Perampasan Tanah Milik Almarhum Jahara Akan Antarkan Ke Mabes POLRI, Oknum Penegak Hukum Riau Yang Membeking Mungkin Masuk Buii

Realitakini.com-Pekanbaru Kampar
Sedih Harta yang di tinggalkan Almarhum Jahara  menjadi sengketa yang hebat padahal UUD  telah mengatur  dimana  pemerintah  menjamin hak seseorang yang tanah nya diserobot atau di rampok secara paksa. 

Dalam Pasal 385 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) buku kedua membahas tentang pasal-pasal kejahatan secara rinci yang juga mencantumkan satu pasal yang bisa memberatkan para pelaku penyerobotan tanah warga, instansi pemerintah, dan perusahaan swasta bisa menjadi pihak yang dirugikan karena haknya sebagai pemilik tanah yang sah telah direbut kuasanya oleh pihak lain secara tidak bertanggung jawab.
Di berita sebelunya ,jelaskan oknum seorang mantan kepala Desa Tanah merah,menyerobot tanah seseorang,lebih tepatnya tanah Almarhum bapak Jahara, yang mana menurut surat yang ada di dan keterangan berbagai pihat ke CMG jelas jelas Tanah tersebut milik almarhum bapak jahara  yang telah mencaplok ,atau merampas  oleh mantan kepala desa tanah merah (Syafrizal red) dan tanah  yang di rampas tersebut dipagar tembok beton,padahal jelas UUD telah mengatur semua ini.

Dengan adanya pihak yang melakuan kecurangan tentu bisa merugikan si pemilik tanah yang sah.Oleh karena itu, penting sekali memahami legalitas tanah dan perhatikan ketika Anda bertransaksi produk properti. Jangan sampai tanah yang diperjualbeli  kan itu ilegal, alias masih dimiliki secara sah oleh pihak lain.

Selain itu, proses negosiasi yang alot kadangkala bisa saja mendorong se seorang atau pihak lain melakukan perbuatan jahat dan nekat tanpa pikir panjang.Salah satu tindakan kriminal dalam konteks pertanahan adalah penyerobotan tanah.
Untuk membuat Anda lebih terlindungi ,  Pasal 385 KUHP dengan poin dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut. Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat , yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak ber gerak milik orang lain, seperti tanah, sawah , kebun, , dll.

Secara ringkas, keseluruhan isi pasal tersebut menyatakan segala perbuatan melanggar hukum seperti dengan sengaja menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, menjadikan sebagai tanggungan utang, menggunakan lahan atau properti milik orang lain dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah atau melawan hukum yang berlaku

Ini merupakan satu-satunya pasal KUHP yang sering digunakan oleh pihak penyidik dan penuntut umum untuk mendakwa pelaku penyerobotan tanah, khususnya pada ayat (1) yang berbunyi: “barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain”

Sebagai salah satu aset yang sangat berharga, tanah atau properti sangat prospektif dalam bisnis atau investasi. Mengingat harganya relatif stabil dan cenderung terus naik dari tahun ke tahun, tak heran jika kebutuhan dan permintaan tanah akan terus meningkat
Maraknya kasus sengketa akibat penyerobotan tanah secara tidak sah membuat kita bertanya-tanya sebenarnya apa sih definisi dari penyerobotan tanah. Salah satu alasan mengapa penyerobotan tanah banyak terjadi adalah karena kurangnya sosialisasi serta pengetahuan masyarakat mengenai aspek hukum mengenai tindakan penyerobotan tanah.

Menurut KBBI, penyerobotan atau kegiatan menyerobot mengandung arti mengambil hak atau harta orang lain dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan. Beberapa bentuk konkrit dari tindakan penyerobotan tanah, antara lain mencuri, merampas, menduduki atau menempati tanah atau rumah secara fisik yang me  rupakan milik sah orang lain, mengklaim hak milik secara diam-diam, melakukan pematokan atau pemagaran secara ilegal, melakukan penggarapan tanah, melaku kan penjualan suatu hak atas tanah, dan menggusur atau mengusir secara paksa pemilik tanah sebenarnya., kegiatan seperti mengambil atau merebut tanah milik orang lain demi mengambil keuntungan pribadi sering disebut sebagai tindakan penyerobotan tanah. Secara umum, ada aturan hukum yang mengatur tentang kasus penyerobotan dalam KUHP yang merupakan penyerobotan tanah terhadap hak pakai. Selain KUHP pasal 385, penyerobotan tanah terhadap hak atas tanah dalam artian lebih luas juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 (Perpu 51/1960) tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, tepatnya pada pasal 2 dan 6.
Dengan adanya aturan hukum yang jelas, pihak yang berhak atas tanah dapat melakukan langkah hukum baik pidana maupun perdata untuk menjerat perbuatan pelaku penyerobotan tanah. Dalam kasus ini, unsur yang harus dipenuhi yaitu adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan” yang artinya kurang lebih sebagai perbuatan seseorang yang menjual atau menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya tersebut.

Untuk itu, Salah seorang yang mewakili ,mendatangi kantor Central Media Group, dan menyerahkan  legalitas tanah yang menjadi permasalahanya .dan juga memperlihatkanya ,kepada kami  surat tanda penerimaan laporan,ini buktinya .yang sampai sekarang belum juga ada kejelasannya,padahal kalau dilihat dari surat tanda  terima laporan hari rabu tanggal 4 januari 2023 sekitar jam 1400 wib kekantor sentra pelayanan kepeolisian Terpada Polda Riau.ini buktinya .

Setelah kami pelajari kami lihat dan kami baca semua berkas yang di serahkan kepada kami (CMG) di sini kami tim  perlu kejelasan duduk perkara permasalahan ini sebenarnya, untuk itu kami Central Media Group ,Sumatra Barat- menyurati Bapak kapolda RIAU ,agar permasalahan yang tekait laporan tindak pidana pemalsuan  Surat  Sebagai Mana di maksud Dalam Pasal 263 KUHP pidana yang di laku kan  Syafrizal,ST  sesuai dengan laporan Polisi  LP B /04/1/2023/SPKT/POLDA RIAU tanggal 04 januar 2023 .ini bukti central Media group mengirim surat untuk Kapolda Riau  .Akan  Ditayangkan   36 Media  Online. ( Tim CMG)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post