Bawaslu Kota Sawahlunto Gelar Diskusi Publik Pengawasan Pencalonan Presiden Dan Wakil, DPR DPD Dan DPRD


Realitakini.com Sawahlunto                                      -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sawahlunto Sumatra Barat menggelar diskusi publik dengan tema Pengawasan Pencalonan Presiden dan wakil. Presiden , serta anggota DPR, DPD dan DPRD, Senin (13/11/2023) di Aula Rapat Hotel Parai Kota tersebut. 

Acara dibuka langsung oleh ketua Bawaslu kota Sawahlunto Junaidi Hartoni dengan motivator Hadi Koemoro, staf Sekretariat Bawaslu Divisi Hukum Pencegahan Dan Partisipasi Hubungan Masyarakat, dengan Narasumber Khairul Anwar, MH, serta diikuti oleh sebanyak 29 peserta terdiri dari Panwascam,, Bawaslu, KPU dan Pers. 

Dalam Sambutannya Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto Junaidi Hartoni mengatakan Forum Diskusi Publik di gelar dalam rangka meningkatkan kinerja Bawaslu dalam publikasi berbagai kegiatan Bawaslu kota Sawahlunto.

"Kegiatan diskusi dilaksanakan dalam rangka upaya Bawaslu kota Sawahlunto dalam menjalin sinergitasi dalam peningkatan proses tahapan dan dalam melaksanakan kegiatannya Bawaslu tidak bisa sendiri Bawaslu membutuhkan media sebagai sarana untuk mempublikasikan kegiatan agar semua proses kegiatan sampai ke masyarakat, " ujarnya. 

Untuk itu Junaidi Hartoni berharap dengan adanya kegiatan Diskusi publik tersebut dapat meningkatkan segala proses tahapan selanjutnya kinerja Bawaslu kota Sawahlunto. 

Sebelum Sekretaris Bawaslu kota Sawahlunto Maghfirawati Ardila dalam laporannya menyampaikan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk menghimpun saran dan pendapat, serta masukan untuk peningkatan kegiatan yang lebih baik lagi dalam Pengawasan pencalonan Presiden dan Wakil presiden, DPR, DPD dan DPRD. 

Sementara itu Narasumber kegiatan Khairul Anwar, MH dalam kesempatan tersebut menyampaikan landasan hukum pelaksanaan pemilu adalah undang undang dasar negara kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang undang nomor 7 Tahun 2017 tentang  pemilihan Umum. 

"Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat, dimana rakyat dapat memilih pemimpin secara langsung seperti DPR, DPD, DPRD, Presiden, Gubernur, walikota dan Bupati dan sarana kedaulatan rakyat tersebut dilaksanakan secara langsung, umum, bebas , rahasia, jujur dan adil dalam negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar tahun 1945," katanya. (**) 

Mailis

Post a Comment

Previous Post Next Post