Realitakini.com -- Pasaman
Perintah Plt Bupati Pasaman, Sabar AS kepada ASN tidak boleh masuk ke ruangan dan rumah Sekretaris Daerah, Drs H. Mara Ondak membuat heboh ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman .
Menurut sumber Realitakini.com, yang tidak mau di sebutkan namanya, menyampaikan perintah tersebut di sampaikan Plt Bupati Pasaman saat rapat dengan Kepala OPD di ruangan Bupati, Senin 6 November 2023, setelah pelaksanaan apel gabungan.
Ia juga menjelaskan dalam rapat tersebut juga juga di perintahkan surat tidak boleh melalui Sekretaris Daerah.
Selanjutnya juga ruangan Sekda dan rumah akan di kontrol oleh Satpol PP untuk mengambil dokumentasi apa bila ada yg melanggar
Ruangan Sekda dan rumah pribadi akan di kontrol oleh Satpol PP untuk mengambil dokumentasi apa bila ada yg melanggar
Sementara itu salah satu Wali Nagari di Kabupaten Pasaman saat di konfirmasi menyebutkan dengan kejadian ini selain merusak tatanan pemerintahan juga akan berimbas ke masyarakat.
Karena koordinasi tersebut segala sesuatunya berawal dari Sekretaris Daerah baru ke Bupati. Karena kegiatan Pemerintahan tersebut tidak akan terkaver oleh Bupati saja," pungkasnya.
Sementara, Kasat Satpol PP dan Damkar, AAN Afrinaldi saat di konfirmasi dengan kehadiran anggotanya atas perintah tersebut menyampaikan ini semata mata adalah tugas untuk menjaga keamanan.
Kemudian, kita juga harus loyal dengan pimpinan," tutupnya.(Nurman)
ASN yg mana neh
ReplyDelete