Anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat dari Fraksi Demokrat Ir. H. Arkadius Dt Intan Bano, MM. MBA, sekaligus anggota Komisi II DPRD, bersama Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumbar, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan, Sabtu (25/11/2023) di halaman kantor Camat Batipuh.
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Perkebunan dan Tanaman Rempah Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Holtikultura Agustian, Dinas Pertanian Tanah Datar, Camat Batipuh Abdi Hardifala, Wali Nagari se Kecamatan Batipuh, Kelompok Perkebunan, ninik mamak, cadiak pandai, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Selain memberikan penjelasan tentang Perda tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan, Arkadius Dt Intan Bano juga menerima berbagai masukan dalam mendukung penerapan Perda tersebut di tengah-tengah masyarakat petani perkebunan.
Pada kesempatan tersebut, Arkadius yang selalu menyempatkan diri bertemu konstotuen itu sangat berharap, Perda ini dapat membantu para pekebun swadaya, diantaranya mendapatkan harga yang wajar dan standar.
"Saya berharap, Perda ini hadir untuk melindungi petani, baik masalah penerapan harga maupun pendukung lainnya, tentunya pembinaan dari pemerintah daerah Provinsi maupun Kabupaten, tetap dilakukan secara berkelanjutan," harap Arkadius.
Dt Intan Bano tambahkan, adanya Perda tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan, harus berpihak kepada rakyat, gunanya untuk meningkatkan perekonomian dan standarisasi kehidupan masyarakat.
"Kita tegaskan, Perda harus pro rakyat, karena aturan yang tidak bisa meningkatkan perekonomian masyarakat akan menjadi kendala, namun peraturan pro rakyat akan berjalan dengan baik, seiring dengan peningkatan kehidupan perekonomian masyarakat," pungkas Arkadius Dt Intan Bano.
Sebelumnya, Camat Batipuh Abdi Hardifala menyambut baik dengan diadakan Sosper ini, semoga setelah ditindaklanjuti Perda ini, bisa memahami dan bermanfaat serta berguna untuk masyarakat perkebunan
Sementara itu, Kabid Perkebunan Tanaman Rempah Agustian sampaikan terimakasih kepada anggota DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano, yang telah menitipkan Pokirnya pada Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumbar, untuk melakukan Sosialisasi Perda kepada masyarakat perkebunan dan tanaman pangan.
"Semoga Sosialisasi perda ini, berguna bagi masyarakat perkebunan dan Saya harap peserta sosialisasi ini, agar memberikan masukan tentang Perda ini, setelah dilaksanakan Perda ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya. (**)
Mailis
Tags:
Tanah datar