Anggaran Pilkada Kabupaten Blitar 82 Miliar, Ketua DPRD Ke Penyelenggara Pemilu: Manfaatkan Sebaik Mungkin

Realitakini.com-Blitar 
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto menekankan agar dana hibah sebesar 82 miliar dari APBD untuk Pilkada tahun 2024 dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh penyelenggara Pemilu.
Kamis (16/11/2023)

Demikian disampaikan Suwito pada November pekan lalu usai dilaksanakannya Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 oleh Pemkab Blitar dan para penyelenggara Pemilu 2024, baik KPU dan Bawaslu Kabupaten Blitar.

“Jumlah dana Pilkada Kabupaten Blitar tahun 2024 cukup besar, yakni total hibah untuk KPU Kabupaten Blitar sebesar Rp. 64 miliar, sedangkan untuk Bawaslu Kabupaten Blitar sebesar Rp 18, 3 miliar. Dan tahun ini masing-masing akan menerima pencairan 40 persen, sedangkan 60 persen sisanya akan dicairkan pada 2024,” kata Suwito.

Meski demikian diakuinya, sebelum ini tidak ada penentuan presentase atau pencairan sebagian anggar an Pilkada. Akibatnya, kata dia, beberapa program prioritas daerah tahun 2023 terpaksa harus disesuai kan, karena harus menyiapkan pencairan 40 persen dana Pilkada untuk tahun ini.

“Sehingga untuk pemenuhan itu, banyak dilakukan penggeseran anggaran pada APBD Perubahan (PAK)  tahun ini dan sebagian program daerah ikut digeser untuk Pilkada 2024,” bebernya.

Dengan jumlah dana yang tidak sedikit tersebut, pihaknya meminta Penyelenggara Pemilu bisa me maksimalkan sumber daya yang ada untuk pelaksanaan Pilkada Kabupaten Blitar tahun 2024 mendatang.

DPRD pun akan memastikan bahwa proses tahapan Pilkada 2024 berjalan dengan baik, berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia atau Luber dan juga Jurdil atau jujur adil.

Sementara Bupati Blitar, Rini Syarifah mengatakan, dana hibah untuk KPU Kabupaten Blitar sebesar Rp. 64 miliar diberikan dalam dua tahap, yakni tahun 2023 sebesar 40 persen atau sejumlah Rp. 25,6 miliar pada Perubahan APBD Tahun 2023. Dan sebesar 60 persen atau sejumlah Rp. 38,4 miliar pada APBD Tahun 2024.

Sedangkan untuk Bawaslu Kabupaten Blitar dari total dana hibah sebesar Rp. 18,3 miliar juga akan diberikan dalam dua tahap, yakni tahun ini sebesar Rp. 7,3 miliar dan tahap kedua Rp. 11 miliar pada APBD Tahun 2024.

“Kami yakin KPU dan Bawaslu sangat profesional dalam menjalankan tugas, baik dalam segi pengguna an anggaran dan penyelenggaraan Pilkada. Dan dari seluruh anggaran yang digunakan untuk kebutuhan Pilkada Kabupaten Blitar 2024 diharapan benar-benar menjadi support terelengaraya pemilu yang demo kratis, aman, kondusif dan jujur,” kata Rini Syarifah.

Hal ini menurutnya juga sesuai dengan amanat pasal 166 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Kami berharap seluruh elemen penyelenggara Pemilu mampu menjalankan tugas dan peran fungsinya masing-masing dengan amanah, dan juga bisa membawa Kabupaten Blitar rukun masyarakatnya serta ayem situasinya,” tandasnya. (edy)

Post a Comment

Previous Post Next Post