Ahli Waris Jahara Tujukan Surat- Surat Kepemilikan Tanahnya Yang Diakui Pemerintah

Realitakini.com- Pekanbaru 
Sebidang milikan Jahara (Almarhum) yang terletak di kampung Bencah limbat desa buluh cina  ke camatan Siak Hulu di kabupaten Kampar menjadi rebutan. Padahal, menurut bukti bukti yang serah oleh  Syamsul Bahri cs ,ahli waris Jahara (Almarhum) kepada perwakilan Cental Media Grup (CMG) yang ada  Pekanbaru beberapa waktu yang lalu,  di kantar CMG  Cabagng Pekan Barau . Ia menjukan kepemilikan tanah tersebut, memenag milik  Jahara ( almarhum) itupun diakui pemerintah  kabupaten Kampar, sebagai mana surat terlampair.
Syamsul Bahri cs menuturkan,”yang anehnya, tanah tersebut berusaha dikuasai oleh Syafrizal mantan Kades Tanah Merah dan juga pernah jadi anggota DPRD di Kampar,”tuturnya.

"Saya sebagai pewaris tanah tersebut, pada hal mempunya bukti otentik dengan dasar alas hak, namun tanah tersebut telah berpindah pihak lain (dirampas)," ujar Syamsul Bahri Sabtu 27 Oktober 2023 di Pekanbaru. Surat itupun diakui  secara kepemerintahan ,”ujarnya, 

Sekarang tanah tersebut menjadi sengketa yang hebat antara Syamsul Bahri cs dengan Syafrizal, pada hal dalam undang-undang telah mengatur , bagaimana pemerintah menjamin hak seseorang ,instansi pemerintah, dan perusahaan swasta bisa menjadi pihak yang dirugikan karena haknya sebagai pemilik tanah yang sah telah direbut ,diserobot, di rampok secara paksa.  kuasanya oleh pihak lain.

Salah satunya tentang kasus perampasan tanah di Kampar dan disini jelaskan sekali, bahwa salah se orang  Syafrizal oknum mantan kepala Desa Tanah merah, telah menyerobot tanah orang, dan lebih tepatnya tanah bapak Jahara (Almarhum). Sebagai mana di jelaskan diatas. Memang beberapa masyarakat kurang memahami alur dalam pengurusan serta apa saja yang dilengkapinya.

Oleh karena itu, penting sekali memahami legalitas tanah dan perhatikan ketika ber transaksi produk properti. Jangan sampai tanah yang diperjualbelikan itu ilegal alias masih dimiliki secara sah oleh pihak lain.Selain itu, proses negosiasi yang alot kadang kala bisa saja mendorong seseorang atau pihak lain melakukan perbuatan jahat dan nekat tanpa pikir panjang. Salah satu tindakan kriminal dalam konteks pertanahan adalah penyerobotan tanah.

Untuk membuat Anda lebih terlindungi ,  Pasal 385 KUHP dengan poin Dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut. Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, dan lainnya.

Secara ringkas, keseluruhan isi pasal tersebut menyatakan segala perbuatan melanggar hukum seperti dengan sengaja menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, menjadikan sebagai tanggungan utang, menggunakan lahan atau properti milik orang lain dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah atau melawan hukum yang berlaku
.
Ini merupakan satu-satunya pasal KUHP yang sering digunakan oleh pihak penyidik dan penuntut umum untuk mendakwa pelaku penyerobotan tanah, khususnya pada ayat (1) yang berbunyi: “barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain”

Sebagai salah satu aset yang sangat berharga, tanah atau properti sangat prospektif dalam bisnis atau investasi. Mengingat harganya relatif stabil dan cenderung terus naik dari tahun ke tahun, tak heran jika kebutuhan dan permintaan tanah akan terus meningkat.Maraknya kasus sengketa akibat penyerobotan tanah secara tidak sah  sebagai mana tanah milik almarhum bapak jahara dengan beraninya dicaplok atau dirampas  Syafrizal dengan cara membangun pagar tembok beton ditanah orang.Dan disini jelas adanya pihak yang melaku kan kecurangan tentu mengakibatkan merugikan si pemilik tanah tersebut.

Sekarang kita bertanya-tanya sebenarnya apa sih definisi dari penyerobotan tanah? Mengapa pe nyerobot an tanah banyak terjadi adalah karena kurangnya sosialisasi serta pengetahuan masyarakat mengenai aspek hukum mengenai tindakan penyerobotan tanah.Menurut KBBI, penyerobotan atau kegiatan menyerobot mengandung arti mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan.

Beberapa bentuk konkrit dari tindakan penyerobotan tanah, antara lain mencuri, merampas, menduduki atau menempati tanah atau rumah secara fisik yang merupa kan milik sah orang lain, mengklaim hak milik secara diam-diam, melakukan pematokan atau pemagaran secara ilegal, melakukan penggarapan tanah, melakukan penjualan suatu hak atas tanah, dan meng gusur atau mengusir secara paksa pemilik tanah sebenarnya., kegiatan seperti mengambil atau merebut tanah milik orang lain demi mengambil keuntungan pribadi sering disebut sebagai tindakanpenyerobot an tanah. 

Secara umum, ada aturan hukum yang mengatur tentang kasus penyerobotan dalam KUHP yang merupakan penyerobotan tanah terhadap hak pakai. Selain KUHP pasal 385, penyerobotan tanah terhadap hak atas tanah dalam artian lebih luas juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 (Perpu 51/1960) tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, tepatnya pada pasal 2 dan 6.

Dengan adanya aturan hukum yang jelas, pihak yang berhak atas tanah dapat melakukan langkah hukum baik pidana maupun perdata untuk menjerat perbuatan pelaku penyerobotan tanah. Dalam kasus ini, unsur yang harus dipenuhi yaitu adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan” yang artinya kurang lebih sebagai perbuatan seseorang yang menjual atau menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya tersebut.

Untuk itu, Salah seorang yang mewakili ,mendatangi kantor CENTRAL MEDIA GROUP, dan me nyerahkan  legalitas tanah yang menjadi permasalahanya .dan juga memperlihatkanya ,kepada kami  surat tanda penerimaan laporan,ini buktinya .yang sampai sekarang belum juga ada kejelasa nya ,padahal kalau dilihat dari surat tanda  terima laporan hari rabu tanggal 4 januari 2023 sekitar jam 1400 wib kekantor Sentral Pelayanan Kepeolisian Terpadu (SPKT)Polda Riau dan juga bukti laporan polisi nya .

Setelah kami pelajari kami lihat dan kami baca semua berkas yang di serahkan kepada kami (CMG) di sini kami tim perlu kejelas an duduk perkara permasalahan ini sebenarnya, untuk itu kami Central Media Group ,Sumatra Barat- menyurati Bapak kapolda RIAU ,agar permasalahan yang tekait laporan tindak pidana pemalsuan Surat  Sebagai mana di maksud dalam Pasal 263 KUHP pidana yang dilaku kan lakukan  SYAFRIZAL,ST,sesuai dengan laporan Polisi  LP B /04/1/2023/SPKT/POLDA RIAU tanggal 04 Januari 2023, dan ini bukti central Media group mengirim surat untuk Kapolda Riau  .AKAN  DITAYANGKAN   36 MEDIA  ONLINE. ( Tim CMG)

Post a Comment

Previous Post Next Post