Tommy Irawan Sandra Buka Muskab PSTI, M.Dwi Richie Kembali Terpilih



Realitakini.com -- Pasaman 
Persatuan Sepak Takraw Indonesia gelar Musyawarah Kabupaten (Muskab) untuk menentukan Ketua PSTI Kabupaten Pasaman periode 2023 - 2027 di Cafe Ambun Waterpark, Kamis (5/10/2023)

Muskab tersebut di buka Ketua KONI Kabupaten Pasaman, Tommy Irawan Sandra di dampingi Pengurus di  Cafe Ambun Waterpark, Kamis (5/10/2023).

Ketua KONI menyampaikan apresiasinya kepada kepengurusan PSTI Kabupaten Pasaman yang telah menggelar Muskab yang merupakan amanah dari AD/ART masing-masing cabor yang bernaung di KONI khususnya Kabupaten Pasaman

Atas nama KONI Pasaman kami juga berikan apresiasi setinggi tingginya kepada M. Dwi Richie dan pengurus  lainnya yang telah membawa sepak takraw berkembang pesat sekali," ungkapnya.

Kata Tommy, hal ini dapat kita lihat banyaknya lahir club - club yang lahir serta seringnya Iven - Iven yang di gelar secara rutin, ini dapat juga melahirkan atlet - atlet berprestasi yang nantinya dapat memperkuat Kabupaten Pasaman untuk Iven Iven regional maupun nasional.

Muskab yang di gelar akan menentukan sekali arah kebijakan prestasi Sepak Takraw Kabupaten Pasaman mendatang," pungkasnya.

Sebelumnya Ketua PSTI Kabupaten Pasaman periode 2019 - 2013 M.Dwi Richie mengapresiasi KONI Pasaman telah dapat hadir dalam membuka Muskab PSTI Kabupaten Pasaman tahun 2023.

"Semenjak kepengurusan KONI di bawah kepemimpinan Tommy Irawan Sandra pembinaan cabor olahraga di Kabupaten Pasaman terus menggeliat khususnya cabor sepaktakraw," ujarnya.

M.Dwi Richie yang saat ini menjabat Kadis Pertanian juga menyampaikan muskab ini di ikuti 20 club sepak takraw se Kabupaten Pasaman.

Terakhir , M.Dwi Richie menjelaskan selama kepemimpinannya telah melaksanakan pelatihan untuk pelatih sepak takraw, wasit dan melaksanakan Iven - Iven di Kabupaten Pasaman 

Dalam muskab tersebut peserta secara aklamasi kembali menunjuk M.Dwi Richie untuk memimpin PSTI Kabupaten Pasaman periode 2023 -2027.(Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post