Suwirpen mengungkapkan hal itu dalam Foccuss Group Discussion (FGD) dengan
topik Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), alternatif membangun
kemandirian fiskal daerah untuk infrastruktur, di Padang, Kamis (19/10/2023).
"Hingga tahun 2022, IPI Sumatera Barat masih tergolong dalam kelompok
menengah, kondisi infrastruktur masih belum mantap dan memadai untuk mendorong
percepatan pembangunan daerah," ungkap Suwirpen dalam FGD yang dihadiri
oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dan Kepala Kanwil Perbendaharaan Negara
Kementerian Keuangan Sumatera Barat tersebut.
Suwirpen memaparkan, yang menjadi kendala dalam peningkatan infrastruktur di
Sumatera Barat terutama disebabkan oleh kemampuan keuangan daerah. APBD tahun
2023, dari total Rp6,5 triliun untuk belanja modal hanya sekitar 12 persen dan
alokasi khusus untuk belanja infrastruktur tidak sampai 10 persen dari belanja
daerah.
"Sebagian besar belanja daerah habis untuk belanja operasional termasuk
belanja pegawai, jika kondisi ini terus berlanjut maka kebutuhan infrastruktur
tidak akan efektif terapai untuk percepatan pembangunan daerah," ulasnya.
Kondisi saat ini, tambahnya, mendapatkan sumber pendanaan dari alokasi khusus (DAK)
semakin sulit karena kebijakan mengenai dana transfer dari pemerintah pusat ke
daerah yang semakin berkurang.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Suwirpen menyebutkan, daerah harus
berinovasi mencari pendanaan untuk pemenuhan kebutuhan infrastruktur tersebut.
Pemerinth bisa merangkul berbagai pihak untuk melakukan kerja sama pembiayaan,
juga melakukan optimalisasi APBD.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menerangkan, saat ini tengah menjajaki upaya
percepatan pembangunan di daerah melalui skema kerja sama pemerintah dan badan
usaha (KPBU). Langkah tersebut diambil mengingat keterbatasan APBD sehingga
harus berinovasi dan berimprovisasi mencari berbagai peluang pembiaayaan
pembangunan infrastruktur.
"Kerja sama ini menjadi salah satu peluang dalam akselerasi pembangunan
infrastruktur untuk percepatan pembangunan daerah," kata Mahyeldi.
Dia menjelaskan, skema KPBU merupakan kerja sama dalam penyediaan infrastruktur
atau lainnya untuk kepentingan umum, mengacu kepada spesifiksi yang telah
ditetapkan pemerintah. Sebagian atau seluruh pembiayaan penyediaan tersebut
menggunakan sumber daya badan usaha, dengan memperhatikan pembagian risiko para
pihak.
"Setelah berdiskusi dengan Kepala Kanwil Perbendaharaan, muncul gagasan
untuk menggunakan skema KPBU yang kemudian ditindaklanjuti dengan FGD yang
dilaksanakan hari ini," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Perbendaharaan Sumatera Barat Syukriah
mengungkapkan, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk Sumatera Barat tahun 2023
hanya sekitar Rp1,4 triliun untuk beberapa sektor. Dana tersebut termasuk
sedikit, dan tidak bisa diandalkan untuk membiayai seluruh kebutuhan
infrastruktur.
"Untuk itu kami menawarkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta
pemerintah kabupaten dan kota untuk merangkul badan usaha melalui KPBU,"
ujarnya.Dia berharap, melalui skema tersebut pemerintah daerah dapat memacu pembangunan
infrastruktur yang dibutuhkan dalam rangka mendukung aktivitas perekonomian
masyarakat. ( * RK)