MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Tinjau Langsung Rumah Warganya Yang Kebakaran Sekaligus Menyerahkan Bantuan,    Baca Post Terbaru Pemprov Sumbar Tetapkan Halaman Kantor Gubernur Sebagai Lokasi Paksanaan Salat Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Kepala Bappeda Sumbar Tepis Tudingan Pembangunan Mandeg Dengan Sederet Data Capaian Keberhasilan   Baca Post Terbaru Walikota Bukittinggi Gelar Buka Bersama Dengan Insan Pers Se Kota Bukittinggi    Baca Post Terbaru Dukung Paslon MODE, Mhd Maradongan Nst: Pasaman Butuh Pemimpin Yang Punya Jaringan Ke Pusat    Baca Post Terbaru DLH Agam, Implementasikan Sedekah Sampah.   Baca Post Terbaru Menhub Apresiasi Langkah Strategis Kakorlantas, Arus Mudik Hingga H-4 Lebaran Terkendali   Baca Post Terbaru BHR Dianggap Tidak Layak, LMP Kepri Soroti Pelaku Usaha Aplikator Online Batam   Baca Post Terbaru HWK Kota Blitar Berbagi Takjil Gratis dan Gelar Buka Puasa Bersama   Baca Post Terbaru Ketua MarkasDaerah Laskar Merah Putih Kepri, Iwan Kei Angkat Bicara Terkait Penimbunan DAS Di Permata Baloi Di pertanyakan   Baca Post Terbaru Sebuah Program Tidak Mungkin Dapat Dicapai Tanpa Adanya Dukungan Dari Seluruh Elemen Masyarakat   Baca Post Terbaru Tunjukkan Perhatian Terhadap Koperasi dan UMKM, Khairuddin Simanjuntak sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019   Baca Post Terbaru Jelang Hari Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Nagari Durian Tinggi BLT-DD Kepada 54 KPM   Baca Post Terbaru Perkuat Sinergitas Polres Pasaman dan Pemuda Untuk Menjaga Keamanan PSU Pilkada 2025   Baca Post Terbaru Yota Balad :Semoga Zakat Dikeluarka Para ASN ,Menjadi Ladang Amal Jariyah Dan Pahala Yang Setimpal    Baca Post Terbaru Memastikan Stabilitas Harga Barang Wakil Wali Kota Bukittinggi Lakukan peninjauan Bahan Pokok   Baca Post Terbaru Diduga PDAM Agam, "Mark Up" Pembelian Pompa Air Rakitan.   Baca Post Terbaru Diduga Kampanye Terselubung Dengan Menggunakan Fasilitas Negara, Tim Hukum MODE laporkan Calon Bupati Pasaman No Urut 3 ke Bawaslu    Baca Post Terbaru PIRA Kabupaten Blitar Bagikan Takjil Gratis Di Bulan Ramadhan 1446 H   Baca Post Terbaru Warga Matua Temukan Mayat Tanpa Busanq Di Pinggiran Sungai Batang Sianok.  

Setkab Sosialisasi Aturan Terbaru Pengembangan Karier Penerjemah Pemerintah

Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah. 

Realitakini.com-Pekanbaru 
Sekretariat Kabinet (Setkab) selaku instansi pembina jabatan fungsional penerjemah (JFP) menggelar bimbingan teknis untuk menyosialisasikan sejumlah aturan terbaru mengenai jabatan fungsional penerjemah (JFP)Aturan pertama adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah.

“Kami sampaikan kabar baik bahwa telah ditetapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah. Peraturan ini telah mengacu pada peraturan-peraturan me ngenai pembinaan jabatan fungsional yang terbaru,” ujar Deputi Bidang Administrasi, Setkab, Farid Utomo dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Pusat Pembinaan Penerjemah (Pusbinter) Sri Wahyu Utama, Senin (30/10/2023).

Aturan ini memuat tentang pola pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme jabatan fungsional penerjemah. Menurut Farid, pada aturan ini terdapat sejumlah penyempurnaan terkait pembinaan JFP, termasuk ketentuan mengenai penerjemah pemerintah yang bekerja di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik pola pengaturan sistem konversi terbaru yang kami nilai menyempurnakan sistem konversi sebelumnya. Terkait pendidikan lanjut, penilaian kinerja dan angka kredit, bahkan tentang penerjemah di daerah 3T telah diatur dengan lebih rinci dan lebih baik,” ujarnya.

Aturan ini, lanjut Farid, juga sudah sejalan dengan peraturan terbaru mengenai jabatan fungsional.
“Sebelumnya, Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023  tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional telah ditetapkan untuk menerapkan pola baru pembinaan jabatan fungsional,” ucapnya.Selain itu, lanjut Farid, telah ditetapkan juga Undang-Undang Aparatur Sipi
l Negara (UU ASN) yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja birokrasi di tanah air.

“Perubahan berbagai peraturan tersebut tentu dilakukan untuk menuju pada reformasi birokrasi yang lebih efektif, yang mendorong kinerja ASN untuk lebih berdampak nyata bagi rakyat, bangsa dan negara,” tandasnya.

Bimtek yang akan berlangsung selama tiga hari ini, menghadirkan narasumber, yaitu Direktur Jabatan Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sri Gantini; Susani Muhammad Hatta, Penerjemah Ahli Muda pada Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristekdikti); FX Dono Sunardi, Akademisi/Pakar Penerjemahan Sastra Universitas Ma Chung; Yanos Okterano, Penerjemah Ahli Madya pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Muhammad Ersan Pamungkas, Penerjemah Ahli Madya pada Sekretariat Kabinet; dan Psikolog Tara de Thouars.( Kmf-RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post