Penangkapan Tiga Pelaku Curanmor oleh Satreskrim Polres Padang Panjang


Realitakini.com - Padang Panjang.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan menangkap tiga pelaku pada hari Rabu, 17 Oktober 2023. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah JB (33 tahun), ZK (38 tahun), dan ES (26 tahun).

Kapolres Padang Panjang menjelaskan bahwa penangkapan ketiga pelaku ini bermula dari laporan polisi yang diterima dari Polsek Batipuh pada bulan September. Pelapor, Akbar Fadilah, kehilangan sepeda motor saat berburu babi di Batipuh. Polisi segera melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

Pada tanggal 17 Oktober 2023 pukul 08.00 WIB, polisi berhasil menemukan dan menangkap pelaku JB di rumahnya di daerah Batipuh. Setelah penangkapan JB, polisi juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya, ZK dan ES, di daerah Tambangan Kecamatan X Koto, hanya satu jam setelah penangkapan JB.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku JB merupakan seorang residivis kasus pencurian yang sudah dua kali masuk penjara. Motif pelaku dalam melakukan pencurian sepeda motor adalah untuk menguasai dan menjual sepeda motor tersebut demi mendapatkan keuntungan pribadi. Sebagian besar sasaran mereka adalah sepeda motor jenis matic. JB mengakui bahwa ia hanya membutuhkan waktu sekitar 5 detik untuk membobol kunci sepeda motor yang menjadi targetnya. Sepeda motor yang dicuri biasanya dijual dengan kisaran harga satu hingga tiga juta rupiah.

Pelaku juga telah melakukan aksi pencurian di sebelas Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk di Padang, Bukit Tinggi, Payakumbuh, dan Tanah Datar. Dalam menjalankan aksinya, pelaku seringkali menggunakan kunci leter T.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita delapan unit sepeda motor matic, satu kunci leter T, serta empat anak kunci leter T. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. (Dms)

Post a Comment

Previous Post Next Post