Ngateman Bebas Dari Tuntutan Hukum Biaya Perkara Dibebankan Kepada Negara.

Realitakini.com Dharmasraya                                 -
Ngateman yang ditangkap dan ditahan 5 Mei akhirnya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Atas pembebasan itu pulihlah hak-hak kedudukan serta harkat dan martabatnya. Bahkan segala biaya yang timbul da lam perkaranya dibebankan kepada negara.

 Hal itu dikatakan St.Syahril Amga, SH, MH, Kamis (05/05/2023) yang mendampingi Ngateman di Pengadilan Negeri Dharmasraya, Senin lalu. Menurut penasihat hukum tersebut walaupun perkara prodeo yang tugas dan kewajiban harus dilaksanakan sema ksimal mungkin. Sebab Alloh Tuhan yang lebih tahu dan putusan itu bertolak dari fakta yang terungkap dari persidangan. 

 Ngateman semula dituduh ikut bermain judi dalam kebun sawit di Jorong Pinang Jaya tgl 2 April 2023 nagari Timpeh Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya. Diseretnya Ngateman ke meja hijau Pengadilan itu atas digelarnya per main itu oleh Ariyanto pgl Gondrong dan Priade pgl Pri. Gondrong dan Pri sebelumnya memang sudah duluan diadili di Pengadilan yang sama dan perkara untuk Ngateman tercatat di bawah No.91.Pid.B/ 2023/PN PLj.

Disampaikan St Syahril Amga, Penangkapan kedua bandar judi itu tanggal 2 April 2023 berjalan lancar dan berhasil disita polisi barang bukti dari kedua bandar judi itu selembar terpal, alat untuk mainjudi dan satu papan. Disamping itu 6 buah anak dadu kuncang serta uang Rp.1.558.000,- . Barang bukti dalam bentuk uang mulai dari pecahan Rp. 1.000,00 sampai pecahan uang Rp. 100.000,00. (Seratus ribu rupiah).

 Ngateman ditangkap 1 bulan kemudian (tgl 5 Mei 2023) namun tidak satupun barang bukti yang diperoleh polisi. Ngateman waktu ditangkap mengatakan,  "Saya tidak pernah ikut main judi itu" akan tetapi Ngateman tetap ditangkap dan diborgol. Karena itu anak dan isterinya menangis yang Ngateman tetap berkata tidak ikut main judi.

Kendatipun demikian Ngateman tetap diha dapkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Nuri lam, S.H dengan dakwaanya Ngateman melang gar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUH Pidana. Dakwaan itu diikuti dengan dakwaan kedua melanggar psl 303 bis ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Berikutnya JPU Efriza Lasyersi, S.H bersa ma JPU Asriyeti, S.H,-menghadapkan saksi Brif tu Tulus Susilo Utomo dan Briftu Aulia Putra Lubis, Warsono, Ariyanto pgl Gondrong, Priade pgl Pri. 

Sementara tersangka Ngateman pgl Man dengan penasihat hukumnya St.Syahril Amga Dt.Rajo Indo, S.H.,M.H alias Dt.Canang mengajukan 3 orang saksi Ad charge.

Dari proses persidangan JPU mengatakan tersangka Ngateman terbukti secara syah dan meyakinkan melanggar psl 303 bis ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Oleh karena itu Ngateman dituntut 10 bulan dan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. 

Sementara menurut penasihat hukumnya Dt. Canang menegaskan, tidak satu orangpun saksi yang dapat mengatakan secara pasti Ngateman ikut bermain judi.

Bahkan pada hari minggu tanggal 2 April itu Ngateman dari pagi menjalankan perintah dari orang tuanya mencari sapi yang sudah 2 hari tidak pulang. Dalam menjalan tugas itu Ngateman kesasar ketempat orang main judi itu dan karena tidak membawa uang minta air minum kemasan.

"Kurang lebih 10 menit kemudian lelaki  buta huruf dan buta hukum itu meninggal kan lokasi yang akan dijadikan tempat main judi oleh Gondrong dan Pria itu, jelas Dt.Canang.

Selanjutnya tiga 3 orang saksi Ad charge Zainal Syefriadi dan Aseh Pramudi serta Edi Saputra menjelaskan, Ngateman tanggal 2 April itu ber sama-sama dengan kami ke Panyubarangan membuat acara pertunangan anaknya Fitri dengan Muhammad lrfan Afandi.

Bahwa oleh karena itu tidak masuk akal sehat Ngateman ikut bermain judi yang digelar si Gondrong dengan Priade siang itu. Oleh sebab itu Penasihat hukum dari Ampalu Gurun memohon agar Ngateman dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.  
    
Permohonan yang bertolak dari fakta yang terungkap dati persidangan itu dikabulkan Majelis Hakim yang di ketuai oleh Iqbal Lazuardi, S,H dengan anggotanya Dedy Agung Prasetyo, S.H dengan Tedy Rinaldi Santoso, S.H dan di-bantu oleh Panitera Pengganti Rita Fauziah, S.Hi. (**)

Mailis

Post a Comment

Previous Post Next Post