foto : Hanya Ilustrasi
Realitakini.com Tanah Datar -Beredarnya informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pungutan uang komite sekolah senilai 15.000 rupiah perbulan oleh pihak Sekolah Dasar (SD) Negeri 04 Padang Ganting dirasakan berat oleh beberapa orang tua wali murid sekolah tersebut.
Hal tersebut berawal dari keluhan dari orang tua wali murid yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan baru saja membayar uang komite ke sekolah sebanyak 30.000 untuk dua bulan.
Berdasarkan informasi tersebut dua awak media berusaha melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah tepatnya kepala sekolah SD tersebut Afrizal selama dua hari namun tidak mendapatkan jawaban karena telpon tidak diangkat dan pesan whatsapp pun tidak di jawab.
Ketika awak media memgkomfirmasi kembali kepada kepala sekolah lewat telepon selular, Senin (02/10/2023) dengan kode etik jurnalistik serta penyampaian kepala sekolah tersebut langsung mematikan telpon dan pada telpon kedua kalinya kepsek langsung menjawab," Saya tidak kenal anda"
Merasa perlunya kejelasan tentang hal tersebut karena menurut Undang undang Nomor: 31 tahun 1999 junto undang undang nomor: 22 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi ada 58 item pungutan liar di sekolah.
Ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Tanah Datar melalui Kabid SD Lutfi menjawab akan mengomfirmasikan dulu kepada sekolah tersebut.
"Kita konfirmasikan dulu kepada kepala sekolah karena sebelum kita sudah menghimbau kepada sekolah untuk tetap melayani siapapun yang datang tua muda, wartawan atau tidak harus tetap dilayani dengan baik," tukasnya. (**)
Reporter : Mailis
Tags:
Tanah datar