Realitakini.com-Blitar
Hak Angket dan Hak Interplasi dari Anggota DPRD Kabupaten Blitar terus bergulir, dan nampaknya tidak bisa ditahan terus melaju.Selasa (31/10/2023)
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto kepada media menjelaskan penyusunan jadwal, di sampaikan bahwa terkait usulan anggota (Angket) itu di terima dan di pelajari sambil sinau, karena me nurutnya itu pertama di DPRD Kabupaten Blitar.
“Hal Angket dan Hak interplasi itu sudah di tanda tangani dan diusulkan dua fraksi, yakni PAN dan PDIP. Jumlah anggota DPRD yang ikut menandatangani totalnya 25 orang,” ucap Suwito usai acara audensi dengan Petani.
Terkait apakah perlu adanya Hak Angket dan Hak interplasi, Suwito mengatakan mengatakan bahwa diri nya melihat dari perbincangan publik soalfc itu memang ada urgensi. “Karena hanya dengan hak angket lah bisa mengundang Bupati. Kalau Komisi kan tidak sampai ke sanalah, jadi kalau memanggil Bupati harus pakai hak angket.” Tuturnya.
Dokumen ini masih kita pelajari, karena kita ingin keputusan yang diambil benar-benar kebutuhan kita, bukan alasan politis,” ujar Suwito.
Lanjutny, nanti pihaknya akan menghadirkan dua-duanya. Baik itu Bupati Blitar Hj Rini Syarifah maupun Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso.
“Karena kita lihat di media keduanya berbalas pantun. Bupati menyebut ada kesepakatan, kemudian di bantah Wakil Bupatinya. Jadi, keduanya harus dihadirkan. Sebenarnya apa yang terjadi agar masyarakat tahu dan mengerti dan tanpa Hak Angket tidak bisa menghadirkan keduanya di forum,” Pungkas Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto.
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso ketika di hubungi lewat pesan WhatsApp mengatakan jika di panggil ia siap.“Jika di panggil, saya siaap dan pasti hadir dan jelaskan.” jawabnya singkat. (edy)
Tags:
Jatim