Seminar Pemberian nama dua rumah sakit milik pemerintah daerah ini di gelar di gedung Syamsiar Tahib, Sabtu (7/10/2023) di buka langsung Bupati Pasaman, H. Benny Utama dan di hadiri Wakil Bupati, Forkompinda, Sekda Pasaman, Kepala OPD, Camat se Kabupaten Pasaman, Wali Nagari dan Bamus se Kabupaten Pasaman,KAN se kabupaten Pasaman ,Tokoh Kesehatan dan Tokoh masyarakat.
Sementara itu nara sumber dalam seminar tersebut, Prof.DR .dr.Rizanda Machmud. M.Kes.FISPH FISCM, dan bertindak sebagai moderator sementara Kepala Bappeda Pasaman Choiruddin Batubara.SE.MM.
Sebelumnya usulan peserta untuk Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Sikaping adalah Tuanku Imam Bonjol, Mantari Samsudin, Agusdin dan Saiyo. Untuk Rumah Sakit Type D Pratama yaitu Tuanku Rao dan Syamsiar Tahib.
Bupati Pasaman, H. Benny Utama saat membuka kegiatan tersebut mengatakan rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan perorangan secara paripurna dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan rawat jalan dan gawat darurat
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 480/Menkes/V/1997 ditetapkan Rumah Sakit Umum Daerah Lubuksikaping Tipe C menjadi rumah sakit umum daerah Tipe C sampai saat ini dengan 204 tempat tidur.
Terakhir Benny Utama menjelaskan menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021. bahwa hal yang harus diperhatikan dalam penamaan rumah sakit sebagai berikut
Nilai dan norma agama, sosial budaya dan etika, menyesuaikan dengan kepemilikan, jenis dan kekhususannya. Larangan menambahkan kata internasional atau sebutan kata lain yang bermakna ganda dan larangan menggunakan nama orang yang masih hidup. (Nurman)