Solok Arosuka ( SUMBAR),CR-Bupati Solok Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Hari Kamis Tanggal 12 Oktober 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Solok
Hadir juga dalam acara iniKepala Kajari Solok Andi Metrawijaya beserta jajaranWalikota Solok atau yang mewakili, Forkopimda, Kepala BNN Solok Kepala Rutan Kelas II B Kota SolokKepala Lapas Narkotika Kota Solok
Sambutan Kasi seksi barang bukti dan barang rampasan Hamdika Wiradi Putra, SH, MH Pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas dan fungsi jaksa sebagaimana di atur pada Pasal 30 Ayat 1 UU No. 16 Tahun 2014 junto UU 11 Tahun 2021 dan Pasal 270 KUHAP.
Momen penting ini merupakan sebagai wujud nyata dari komitmen dan kesungguh an kita bersama untuk berkomtribusi se cara positif dalam proses penegakan hukum. Pemusnahan barang bukti kali ini berupa : Narkotika jenis Sabu seberat 49,29 gram, Narkotika jenis Ganja seberat 56 Kg, Minuman Beralkohol, Pakaian dan Senjata Tajam.
Terhadap barang bukti narkotika psikotropika dengan total 65 perkara dan kriminal umum dengan total 19 perkara akan dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar kemudian di buang sehingga tidak bisa diguna kan lagi.
Sedangkan Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, Dt. Sutan Majo Lelo, M. Mar dlam sambutan Alhamdulillah pada hari ini kita bisa menyaksikan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Solok ini.
Saya selaku kepala daerah merasa miris, dimana narkoba ini masih beredar dan sudah merajalela di ber bagai kalangan masyarakat.Atas nama Kepala Daerah saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pihak Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan atas kerja keras dan kesungguhan dalam rangka bebas narkoba serta membantu untuk menjadikan Kabupaten Solok ini menjadi dalan kondisi aman dan damai.Kepada seluruh tokoh tokoh masyarakat mari bersama kita awasi generasi muda kita agar terbebas dari narkoba.( kmf/ Rk)
Tags:
Kabupaten solok