MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Yota Balad Gelar Open House Idul Fitri1 Syawal 1446 H / 2025 M Dan Sambut Para Tamu Yang Datang Dengan Bahagianya    Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Masyarakat Di Halaman Balaikota Pariaman Setelah Melaksanakan Salat Idul Fitri    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad :Malam Idul Fitri, Malam Takbiran, Berarti Manusia Kembali Kepada Kesucian Yakni Bagaikan Bayi Yang Baru Lahir   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Tinjau Langsung Rumah Warganya Yang Kebakaran Sekaligus Menyerahkan Bantuan,    Baca Post Terbaru Pemprov Sumbar Tetapkan Halaman Kantor Gubernur Sebagai Lokasi Paksanaan Salat Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Kepala Bappeda Sumbar Tepis Tudingan Pembangunan Mandeg Dengan Sederet Data Capaian Keberhasilan   Baca Post Terbaru Walikota Bukittinggi Gelar Buka Bersama Dengan Insan Pers Se Kota Bukittinggi    Baca Post Terbaru Dukung Paslon MODE, Mhd Maradongan Nst: Pasaman Butuh Pemimpin Yang Punya Jaringan Ke Pusat    Baca Post Terbaru DLH Agam, Implementasikan Sedekah Sampah.   Baca Post Terbaru Menhub Apresiasi Langkah Strategis Kakorlantas, Arus Mudik Hingga H-4 Lebaran Terkendali   Baca Post Terbaru BHR Dianggap Tidak Layak, LMP Kepri Soroti Pelaku Usaha Aplikator Online Batam   Baca Post Terbaru HWK Kota Blitar Berbagi Takjil Gratis dan Gelar Buka Puasa Bersama   Baca Post Terbaru Ketua MarkasDaerah Laskar Merah Putih Kepri, Iwan Kei Angkat Bicara Terkait Penimbunan DAS Di Permata Baloi Di pertanyakan   Baca Post Terbaru Sebuah Program Tidak Mungkin Dapat Dicapai Tanpa Adanya Dukungan Dari Seluruh Elemen Masyarakat   Baca Post Terbaru Tunjukkan Perhatian Terhadap Koperasi dan UMKM, Khairuddin Simanjuntak sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019   Baca Post Terbaru Jelang Hari Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Nagari Durian Tinggi BLT-DD Kepada 54 KPM   Baca Post Terbaru Perkuat Sinergitas Polres Pasaman dan Pemuda Untuk Menjaga Keamanan PSU Pilkada 2025   Baca Post Terbaru Yota Balad :Semoga Zakat Dikeluarka Para ASN ,Menjadi Ladang Amal Jariyah Dan Pahala Yang Setimpal    Baca Post Terbaru Memastikan Stabilitas Harga Barang Wakil Wali Kota Bukittinggi Lakukan peninjauan Bahan Pokok   Baca Post Terbaru Diduga PDAM Agam, "Mark Up" Pembelian Pompa Air Rakitan.  

Budi Syahrial Angkat Bicara: Spanduk Berukuran Besar Penolakan Kehadiran Saya Di Pasar Raya ,"Politik Tak Beretika"

Realitakini.com-Padang, 
Akhirnya Budi Syahrial angkat bicara soal spanduk berukuran besar yang menolak kehadirannya di Pasad Raya Padang. Spanduk itu terpampang di jalan Pasar Raya dan Permindo yang berbunyi "Menolak Budi Syahrial dari Partai Gerindra masuk Pasar Raya Padang".

Budi Syahrial menyebut, kalau penolakan itu merupakan politik tak bertika, karena terhalang berdagang di jalan Pasar Raya dan Permindo seenaknya.

"Sejumlah rekan-rekan langsung telfon saya dan simpati bahkan semakin kuat mendukung pergerakan saya sebagai kader dari partai Gerindra akibat adanya spanduk sekelompok kecil pedagang pelanggar aturan berdagang di jalan Pasar Raya dan Permindo tersebut," kata Budi, Sabtu, 7 Oktober 2023.

"Saya langsung saja menjawab, ini biasa saja mereka memasang spanduk itu meskipun melanggar etika dan kesantunan dalam kebiasaan adat ketimuran yang mengajarkan kita kalau tidak suka lebih baik diam dan atau berlalu dan tinggalkan saja," cakapnya.

Spanduk tersebut, kata Budi, ia nilai sebagai bagian dari reaksi terhadap dirinya yang getol di DPRD Kota Padang mendorong Pemko Padang menertibkan dan menciptakan kembali suasana nyaman untuk pedagang dan pengunjung Pasar Raya yang ingin parkir dengan leluasa khususnya di jalan Pasar Raya dan Permindo hingga ke toko buku Sari Anggrek.

"Sebagai anggota DPRD saya selalu meminta dan terkesan ngotot agar Pemko Padang mencabut atau merevisi SK 438 tahun 2018 tentang lokasi dan jadwal berdagang PKL di kawasan Pasar Raya Padang jika tidak mampu menerapkannya sesuai isinya," cakapnya.

Adapun isinya, terang Budi, adalah, " Pedagang Kaki Lima diatur berdagang di jalan Pasar Raya Padang  pukul 15.00 wib dan di jalan Permindo pukul 17.00 wib sampai dengan pukul 24.00 wib".

Menurut Budi, hal ini kerap dilanggar dan dibiarkan Pemko Padang sehingga lokasi parkir kendaraan pengunjung menjadi hilang, pasar menjadi semrawut dan pedagang toko di belakang yang ada di kawasan pasar bertingkat, koppas, Pasar Raya Barat dan Permindo menjadi tertutup.

Padahal, tegas Budi, mereka membayar pajak, retribusi dan lainnya ke pemerintah kota Padang yang mesti dilindungi kepentingannya untuk nyaman berdagang tanpa gangguan.

"PKL yang bandel di kawasan jalan Pasar Raya dan jalan Permindo selalu saja melanggar aturan SK 438 tahun 2018 tersebut, mereka bahkan mulai berdagang dari pagi dan jika tidak dilarang justru meletakkan dagangannya 24 jam di jalanan sehingga menimbulkan kesemrawutan pasar dan meng mengakibat kan keinginan pengunjung pasar raya Padang hilang," cakapnya.

Akibatnya pengunjung pasar raya jadi malas datang dan orang beralih ke mall atau plaza karena merasa nyaman, mudah untuk parkir dan lainnya dan ke depannya pasar raya akan menjadi lahan mati aluas kuburan bagi pedagang jika tidak kembali ditata dengan cepat.

"Ketika saya menggagas pertemuan antara Pemko Padang yang diwakili Wakil Walikota Padang Ekos Albar saat diskusi bersama induk organisasi pedagang pasar yaitu Komunitas Pedagang Pasar (KPP) yang beranggotakan banyak Organisasi Pedagang Sejenis (OPS) seperti Asosiasi Pedagang Emas dan Permata (Apepi), Persatuan Pedagang Permindo, Himpunan Pedagang Elektronik, Komunitas Pedagang Pasar Bertingkat (KPPB), Koperasi Persatuan Peternak & Pedagang Ayam (KP3A),Persatuan Pedagang Sparepart M Yamin dan sejumlah OPS lainnya didapatkan kesimpulan bahwa Pemko Padang jika tidak mencabut SK Walikota no. 438 tahun 2018, maka harus menertibkan pedagang kaki lima yang melanggar aturan.

Alhasil dibentuklah tim terpadu penertiban untuk menegakkan aturan lokasi dan jam berdagang di Permindo," urainya.

Dikatakan Budi, PKL yang bandel dan seenaknya memakai badan jalan sebelum jam yang ditentukan ditertibkan dan diawasi berdagang sesuai jadwal sehingga lahan parkir di jalan pasar raya dapat dinikmati kembali hingga pukul 15.00 wib dan pukul 17.00 wib di jalan Permindo hingga ke Sari Anggrek meskipun sebenarnya fungsi jalan seharusnya dikembalikan ke jalan dan lahan parkir dikembalikan ke parkir lagi.

Bahwa relokasi sudah disediakan Pemko Padang ke penampungan PKL di kawasan Imam Bonjol Padang jika tidak juga mau diatur dan tertib.

"Jadi saya santai saja menghadapi hal ini karena memperjuangkan hal besar yaitu ketertiban dan ke nyamanan untuk pedagang dan pengunjung adalah lebih utama daripada dibiarkan etalase kota Padang dan etalase pasar raya padang semrawut dan justru menjadi ladang kematian bukan lagi ladang kehidup an bagi yang tertib maupun segelintir pedagang yang bandel tersebut justru juga akan mati sendiri karena membuat pengunjung malas masuk ke pasar karena ulah mereka sendiri. Terserah rekan pedagang pasar memilih semrawut atau tertib...?" ungkap Budi. ( RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post