Budi Syahrial menyebut, kalau penolakan itu
merupakan politik tak bertika, karena terhalang berdagang di jalan Pasar Raya
dan Permindo seenaknya.
"Sejumlah rekan-rekan langsung telfon saya dan
simpati bahkan semakin kuat mendukung pergerakan saya sebagai kader dari partai
Gerindra akibat adanya spanduk sekelompok kecil pedagang pelanggar aturan
berdagang di jalan Pasar Raya dan Permindo tersebut," kata Budi, Sabtu, 7
Oktober 2023.
"Saya langsung saja menjawab, ini biasa saja
mereka memasang spanduk itu meskipun melanggar etika dan kesantunan dalam
kebiasaan adat ketimuran yang mengajarkan kita kalau tidak suka lebih baik diam
dan atau berlalu dan tinggalkan saja," cakapnya.
Spanduk tersebut, kata Budi, ia nilai sebagai bagian dari reaksi terhadap dirinya yang getol di DPRD Kota Padang mendorong Pemko Padang menertibkan dan menciptakan kembali suasana nyaman untuk pedagang dan pengunjung Pasar Raya yang ingin parkir dengan leluasa khususnya di jalan Pasar Raya dan Permindo hingga ke toko buku Sari Anggrek.
"Sebagai anggota DPRD saya selalu meminta dan
terkesan ngotot agar Pemko Padang mencabut atau merevisi SK 438 tahun 2018
tentang lokasi dan jadwal berdagang PKL di kawasan Pasar Raya Padang jika tidak
mampu menerapkannya sesuai isinya," cakapnya.
Adapun isinya, terang Budi, adalah, " Pedagang
Kaki Lima diatur berdagang di jalan Pasar Raya Padang pukul 15.00 wib dan di
jalan Permindo pukul 17.00 wib sampai dengan pukul 24.00 wib".
Menurut Budi, hal ini kerap dilanggar dan dibiarkan Pemko Padang sehingga lokasi parkir kendaraan pengunjung menjadi hilang, pasar menjadi semrawut dan pedagang toko di belakang yang ada di kawasan pasar bertingkat, koppas, Pasar Raya Barat dan Permindo menjadi tertutup.
Padahal, tegas Budi, mereka membayar pajak, retribusi
dan lainnya ke pemerintah kota Padang yang mesti dilindungi kepentingannya
untuk nyaman berdagang tanpa gangguan.
"PKL yang bandel di kawasan jalan Pasar Raya
dan jalan Permindo selalu saja melanggar aturan SK 438 tahun 2018 tersebut,
mereka bahkan mulai berdagang dari pagi dan jika tidak dilarang justru
meletakkan dagangannya 24 jam di jalanan sehingga menimbulkan kesemrawutan
pasar dan meng mengakibat kan keinginan pengunjung pasar raya Padang hilang,"
cakapnya.
Akibatnya pengunjung pasar raya jadi malas datang dan orang beralih ke mall atau plaza karena merasa nyaman, mudah untuk parkir dan lainnya dan ke depannya pasar raya akan menjadi lahan mati aluas kuburan bagi pedagang jika tidak kembali ditata dengan cepat.
"Ketika saya menggagas pertemuan antara Pemko
Padang yang diwakili Wakil Walikota Padang Ekos Albar saat diskusi bersama
induk organisasi pedagang pasar yaitu Komunitas Pedagang Pasar (KPP) yang
beranggotakan banyak Organisasi Pedagang Sejenis (OPS) seperti Asosiasi
Pedagang Emas dan Permata (Apepi), Persatuan Pedagang Permindo, Himpunan
Pedagang Elektronik, Komunitas Pedagang Pasar Bertingkat (KPPB), Koperasi
Persatuan Peternak & Pedagang Ayam (KP3A),Persatuan Pedagang Sparepart M
Yamin dan sejumlah OPS lainnya didapatkan kesimpulan bahwa Pemko Padang jika
tidak mencabut SK Walikota no. 438 tahun 2018, maka harus menertibkan pedagang
kaki lima yang melanggar aturan.
Alhasil dibentuklah tim terpadu penertiban untuk
menegakkan aturan lokasi dan jam berdagang di Permindo," urainya.
Dikatakan Budi, PKL yang bandel dan seenaknya
memakai badan jalan sebelum jam yang ditentukan ditertibkan dan diawasi
berdagang sesuai jadwal sehingga lahan parkir di jalan pasar raya dapat
dinikmati kembali hingga pukul 15.00 wib dan pukul 17.00 wib di jalan Permindo hingga
ke Sari Anggrek meskipun sebenarnya fungsi jalan seharusnya dikembalikan ke
jalan dan lahan parkir dikembalikan ke parkir lagi.
Bahwa relokasi sudah disediakan Pemko Padang ke penampungan PKL di kawasan Imam Bonjol Padang jika tidak juga mau diatur dan tertib.
"Jadi saya santai saja menghadapi hal ini
karena memperjuangkan hal besar yaitu ketertiban dan ke nyamanan untuk pedagang
dan pengunjung adalah lebih utama daripada dibiarkan etalase kota Padang dan
etalase pasar raya padang semrawut dan justru menjadi ladang kematian bukan
lagi ladang kehidup an bagi yang tertib maupun segelintir pedagang yang bandel
tersebut justru juga akan mati sendiri karena membuat pengunjung malas masuk ke
pasar karena ulah mereka sendiri. Terserah rekan pedagang pasar memilih semrawut
atau tertib...?" ungkap Budi. ( RK)