Realitakini.com -- Pasaman
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman gelar rapat koordinasi pengawasan pemutakhiran data pemilih. Hal ini sebagai upaya melaksanakan tugas dan kewajiban yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Rapat koordinasi tersebut bertemakan " Pengawasan penyusunan DPTb pada pemilu tahun 2024" yang dilaksanakan Media Center Bawaslu Pasaman, Senin (2/9/2023).
Kegiatan tersebut, di buka Ketua Bawaslu Pasaman, Lumban Tori turut hadir Pimpinan Bawaslu Pasaman, Komisioner KPU Pasaman, Sulastri, Stakeholder terkait dan perwakilan Parpol.
Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Rini Juwita menyampaikan, sesuai dengan pasal 116 di PKPU Pantarlih bahwa DPT itu dapat dilengkapi dengan DPTb. Meskipun begitu ada ketentuan - ketentuan yang harus dipatuhi dan ditaati KPU Pasaman berkaitan dengan prosedur dalam penyusunan DPTb tersebut.
Rini juga menjelaskan ketentuan yang menjadi syarat pemilih DPTb Pasal 116 ayat (3) dan pasal 120 ayat (3) PKPU No 7 tahun 2022
Rini juga menyebutkan kerawanan akurasi data pemilih yakni, masih terdapat data pemilih yang rawan yang tidak tercoklit seperti perantau, buruh dan sebagainya. Pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan.
Kemudian, pemilih yang sudah memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih masih terdaftar dalam daftar pemilih.Pemilih yang pindah domisili.
Selanjutnya, pemilih yang berdasarkan KTP atau KK bukan merupakan pemilih yang beralamat di TPS setempat, penyandang distalibitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam distalibitas, alih status TNI/Polri dan pemilih lapas.
Terakhir Rini menyampaikan, pemilih yang memenuhi syarat sebagai DPTb/DPTbLN sebagai mana yang diatur dalam putusan MK Nomor 20/PUU - XVII/2019 tidak terdaftar menjadi DPTb/DPTbLN karena tidak melaporkan kepada PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota, PPLN tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari pemungutan suara 7 Febuari 2024
Adapun pemilih yang memenuhi syarat sebagai DPTb dengan keadaan , pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara," tutupnya. (Nurman)