MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru DPRD Sumbar Resmi Membentuk Panitia Khusus Untuk Membahas RPJMD 2025-2029   Baca Post Terbaru DPRD Sumbar Dengarkan Penyampaian Ranwal RPJMD 2025–2029, Dalam Rapat Paripurna    Baca Post Terbaru Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH: Peringatan Hari Jadi Kabupaten Solok Ke 112 Tahun Ini Menjadi Lebih Istimewa   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Diskusi Program Susu Gratis Untuk Anak Sekolah Di Kabupaten Solok Bersama Owner Sirukam Dairy Farm   Baca Post Terbaru Bupati Solok Jon Firman Pandu Resmikan Gedung DPRD Kabupaten Solok   Baca Post Terbaru Sidak Pascalebaran, Gubernur Mahyeldi Sebut Idul Fithri Sebagai Momentum Memperbaiki Kinerja Individu Dan Institusi   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad,Pimpin Apel Gabungan Setelah Cuti Idul Fitri   Baca Post Terbaru Tradisi Rutin Setiap Tahun Bupati Dan Wabup Blitar Kunjungi Wisata Edukasi Kampung Coklat    Baca Post Terbaru Bupati Solok Tekankan Semangat Pelayanan Dan Integritas Kerja Saat Apel Gabungan Perdana Pasca Idul Fitri 1446 H,   Baca Post Terbaru Yota Balad Bersama Anggota DPR RI Dari Fraksi PAN, Arisal Azis, Tinjau GOR Rawang Jadi Homebase Josal FC Piaman   Baca Post Terbaru Walikota Blitar Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi ke-119 ,Kota Blitar Baru, Kota Blitar Maju,    Baca Post Terbaru Tindak Lanjuti Putusan MK, Debat Terbuka PSU Pasaman Di Gelar 15 April 2025   Baca Post Terbaru Ketua DPRD Sumbar Muhidi L :"Momentum Idulfitri Seharusnya Menjadi Energi Baru Bagi Aparatur Sipil Negara Untuk Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat   Baca Post Terbaru Penggunaan Kop Wakil Bupati Solok Sudah Sesuai Aturan   Baca Post Terbaru Momentum PSU Menentukan Pasaman 5 Tahun Kedepan   Baca Post Terbaru Pastikan Puncak Arus Balik Aman, Kapolres Blitar Terjun Langsung Pantau Arus Lalu Lintas Dan Kenyamanan Masyarakat Saat Berlibur Di Wisata Pantai Kabupaten Blitar   Baca Post Terbaru Berjalan Sukses, Bupati Resmi Menutup Pagelaran Sepekan Kesenian Alek Anak Nagari Andaleh Baruah Bukik    Baca Post Terbaru Hadiri Halal Bi Halal Anduriang, Desrizal di Sambut Hangat Masyarakat    Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Ketika Hadiri Kejuaraan Pacu Kudo Piala Bupati Padang Pariaman Cup 2025   Baca Post Terbaru Aksi Simpatik Kapolres Blitar,Bagikan Helm Gratis Saat Pantau Arus Balik Lebaran 2025  

Bawaslu Pasaman Gelar Rakor Data Pemilih Pengawasan penyusunan DPTb

 


Realitakini.com -- Pasaman 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman gelar rapat  koordinasi pengawasan pemutakhiran data pemilih. Hal ini sebagai upaya melaksanakan tugas dan kewajiban yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Rapat koordinasi tersebut bertemakan " Pengawasan penyusunan DPTb pada pemilu tahun 2024" yang dilaksanakan Media Center Bawaslu Pasaman, Senin (2/9/2023).

Kegiatan tersebut, di buka Ketua Bawaslu Pasaman, Lumban Tori turut hadir Pimpinan Bawaslu Pasaman, Komisioner KPU Pasaman, Sulastri, Stakeholder terkait dan perwakilan Parpol.

Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Rini Juwita menyampaikan, sesuai dengan pasal 116 di PKPU Pantarlih bahwa DPT itu dapat dilengkapi dengan DPTb. Meskipun begitu ada ketentuan - ketentuan yang harus dipatuhi  dan ditaati KPU Pasaman berkaitan dengan prosedur dalam penyusunan DPTb tersebut.

Rini juga menjelaskan ketentuan yang menjadi syarat pemilih DPTb Pasal 116 ayat (3) dan pasal 120 ayat (3) PKPU No 7 tahun 2022

Rini  juga menyebutkan kerawanan akurasi data pemilih yakni, masih terdapat data pemilih yang rawan yang tidak tercoklit seperti perantau, buruh dan sebagainya. Pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan.

Kemudian, pemilih yang sudah memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih masih terdaftar dalam daftar pemilih.Pemilih yang pindah domisili.

Selanjutnya, pemilih yang berdasarkan KTP atau KK bukan merupakan pemilih yang beralamat di TPS  setempat, penyandang distalibitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam distalibitas, alih status TNI/Polri dan pemilih lapas.

Terakhir  Rini menyampaikan, pemilih yang memenuhi syarat sebagai DPTb/DPTbLN sebagai mana yang diatur dalam putusan MK Nomor 20/PUU - XVII/2019 tidak terdaftar menjadi DPTb/DPTbLN karena tidak melaporkan kepada PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota, PPLN tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari pemungutan suara  7 Febuari 2024 

Adapun pemilih yang memenuhi syarat sebagai DPTb  dengan keadaan , pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara," tutupnya. (Nurman)


Post a Comment

Previous Post Next Post