WBP Lapas Kuala Tungkal Dapatkan Pendidikan Paket Gratis oleh Lembaga PKBM PGB


Realitakini.com,  Tanjabbar -
Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal berkolaborasi bersama Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Pondasi Generasi Bangsa (PGB) untuk memberikan pendidikan Paket A, B, dan C kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kuala Tungkal. 

Pendidikan Paket tersebut digelar secara cuma-cuma oleh Lembaga PKBM PGB yang bekerjasama dengan Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, di Aula Lapas Kuala Tungkal, Selasa (5/9/2023).

Sebelumnya, penandatanganan MoU antara Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal dengan PKBM PGB telah dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2023 yang lalu, untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar Pendidikan Paket A, B, dan C yang diberikan kepada WBP.

Ketua PKBM PGB, Ir. Tiadan Sinaga mengatakan, dengan adanya PKBM ini para WBP memiliki kesempatan  melanjutkan pendidikannya untuk mendapatkan sebuah Ijazah yang disetarakan seperti di Pendidikan Umum.

"Mungkin mereka yang ada disini berfikir, bahwa tidak ada bisa lagi kembali melanjutkan Pendidikannya," ucapnya. 

Menurutnya, dengan digelarnya PKBM ini ia memberikan sebuah harapan kepada WBP agar bisa kembali melanjutkan Pendidikan untuk mencapai cita-citanya.

"Kita berharap, dengan adanya PKBM ini para WBP yang ada disini bisa kembali melanjutkan Pendidikannya," ujarnya.

"Jadi, setelah mereka telah selesai menjalani hukuman, kita akan berikan Ijazah yang setara sesuai dengan Paket yang mereka ambil," pungkasnya. 

Sementara, Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal, I Gusti Lanang ACP, melalui Kasi Binadik dan Giatja, Ali Sodikin mengatakan, Lapas Kuala Tungkal ini merupakan sebuah  penyelenggaraan sebagai tugas Permasyarakatan. 

"Salah satunya ialah, kita disuruh untuk memenuhi hak-hak WBP khususnya Nara Pidana (Napi). Hak para Napi salah satunya bahwa mereka memiliki hak Pendidikan, Pengajaran, Rekrosional dan Pengembangan Potensi diri," sebutnya.

Ali menjelaskan, hal itu dikarenakan sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-undang (UU) Permasyarakatan No 22 Tahun 2022.

"UU tersebut diundangkan pada tanggal 3 Agustus 2022 tentang Permasyarakatan, tepatnya pada pasal 9 huruf C," terangnya.

Ali menyebutkan, saat ini WBP yang mengikuti Pendidikan berkisar 46 orang WBP, baik itu Paket A, B, dan C.

"Paket A berjumlah 9 orang WBP, Paket B 18 orang WBP, dan Paket C sebanyak 19 orang WBP," pungkasnya.


Sementara itu, Agus, salah seorang WBP yang mengikuti Pendidikan Paket B menuturkan, ia merasa senang dan mengucapkan terimakasih kepada Lapas Kuala Tungkal dan Yayasan PKBM yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.

"Dengan adanya ini, kami bisa meneruskan Pendidikan kami yang terputus sebelum kami menjalankan masa pidana hukum ini," timpalnya. (put)

Post a Comment

Previous Post Next Post