Realitakini.com-Karimun
Satuan Resnarkoba Polres Karimun mengamankan 3.947 pil ekstasi dari seorang pria berinisial IL (42) di Jalan Nusantara, Kecamatan Karimun, pada Kamis (21/09/23) lalu.
Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono dalam keterangan persnya, Rabu (27/09/23) menjelaskan, penangkapan tersebut berawal pada Kamis (21/09/23), sekira pukul 15.40 WIB. Sat Resnarkoba Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap IL yang dicurigai memiliki pil ekstasi.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan berupa tas ransel berwarna merah hitam yang disandang IL.
Dan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik berwarna putih yang berisikan 4 bungkus narkotika diduga jenis pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening yang dilapisi dengan plastik aluminium yang di balut dengan plastik bubble wrap,
berwarna biru bertuliskan “ TIGER “ yang dibungkus plastik bening dengan jumlah 3.947 (tiga ribu sembilan ratus empat puluh tujuh) butir, 1 buah tas ransel berwarna merah hitam, 1 unit handphone dan uang tunai Rp. 2.000.000.
kata Wakapolres Karimun.
Setelah dilakukan introgasi terhadap IL. Ia mengakui bahwa barang bukti narkotika diduga jenis pil ekstasi tersebut di dapatkan dari JM (40) warga tembilahan.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 sampai dengan Rp.10.000.000.000.,” kata Wakapolres, ( Taufik)
Tags:
Kepri