Seberat 1045,87 gram brutto Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu Dimusnahkan Polres Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Hal itu diungkapkan secara langsung oleh, Kapolres Tanjabbar, AKBP. Padli, saat melakukan Press Release Pemusnahan BB Narkotika jenis Sabu, di Halaman Mapolres Tanjabbar, Rabu (13/9/2023).
Dikatakan Padli, berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/A/32/V/ 2023/ SPKT. SATRESNARKOBA/ POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI, pada tanggal 27 Mei 2023. Dan berkas perkara nomor: BP/52/V/ Res.4.2/2023.
"Resnarkoba melakukan Tindak Pidana dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, mem beli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I," ucap Padli.
"Hal itu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram dan atau dalam hal perbuatan memiliki menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jo percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidamis narkotika dan prekursor narkotika," terang Padli.
Kemudian, kata Padli, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kronologisnya, kasus tersebut terungkap pada hari Sabtu, (27/5/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, di jalan Lintas Jambi Riau Km. 136 (Didepan RM Bundo Kanduang) Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar.
"Waktu itu, tim kita berhasil mengamankan 2 orang tersangka. Yakni, Satria dan Winarno, disertai dengan BB Narkotika jenis Sabu sebanyak 1.064,8 gram brutto," ungkap Padli.
Padli menambahkan, rincian BB Status barang sitaan berupa 1 (satu) buah plastik bening yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat timbangan 1045,87 gram brutto untuk dimusnahkan.
"Sementara, Narkotika jenis sabu dengan berat timbangan 18,93 gram netto, dipergunakan untuk kepentingan pembuktian perkara di Persidangan," pungkas Padli. (put)
Tags:
Jambi