Realitakini.com Tanjabbar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), mengimbau kepada seluruh Penyelenggara Pimilu 2024 jangan sampai ada yang terlibat dalam kegiatan Politik Praktis.
Ketua KPU Tanjabbar, Muhammad Rum, SH, melalui Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Ronal Pasrah, SH mengatakan, ia berharap kepada setiap penyelenggara Pemilu 2024 di tingkat PPK, PPS, serta KPPS diminta agar tetap netral atau tidak terlibat dalam politik praktis.
"Sebab, sanksi tegas akan menanti bagi yang terlibat politik praktis," ucap Ronal, diruang kerjanya, Selasa (5/9/2023).
Dikatakan Ronal, interen pengawasan bagi PPK, PPS, dan KPPS merupakan sebagai leading sektor utama untuk Penyelenggara Pemilu 2024 yang akan datang.
"Maka dari itu, sikap netral dari petugas PPK, PPS, dan KPPS sangatlah diharapkan," ujar Ronal.
Ronal menambahkan, sejauh ini dari pengawasan interen KPU hingga saat ini tidak ditemukan pelanggaran oleh petugas PPK, PPS, serta KPPS yang terlibat dalam politik praktis.
"Dan jikapun nanti ditemukan, maka sanksi tegas akan menanti mereka," pungkas Ronal.
Perlu diketahui, Kabupaten Tanjabbar terdiri dari 13 Kecamatan, 134 Kelurahan dan Desa, dengan jumlah TPS sebanyak 1020. (put)
Tags:
Jambi