Realitakini.com- Kabupaten Blitar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Blitar bersama Bea Cukai Blitar menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal (rokok polos) atau tanpa pita Cukai dengan mengelar Sholawatan dan pengajian , Jumat (15/09/2023) malam di alun alun Kanigoro.
Hadari dalam sosialisasi tersebut, Kasat polpp Kabupaten Blitar, Kejaksaan, Bia cukai Kabupaten Blitar, Bupati Blitar, Asisten, Kepala OPD, Camat Se - Kabupaten, Danramil Kanigoro,Kapolsek Kanigoro, dan masyarakat yang ikut Sholawatan dan pengajian.
Jumat Malam (15/09/2023)
Kegiatan yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembaku (DBHCHT) tahun 2023 tersebut untuk mengajak bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal.
Sekitar 300 peserta dari masyarakat di Kabupaten Blitar khususnya para pedagang rokok di wilayah Kanigoro termasuk para pedagang diberikan pengetahuan soal sanksi dan larangan terkait cukai dengan narasumber dari Satpol PP Kabupaten Blitar, Kantor Bea Cukai Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Wahyudi mengatakan, agenda kali ini pihaknya menggelar kegiatan Sholawatan dan pengajian yang dikemas dengan sosialisasi perundang-undangan gempur rokok ilegal yang diikuti peserta dari warga masyarakat kabupaten Blitar.
"Kegiataan seperti ini sangat sangat luar biasa yang datang dan kita mendatangkan kyai dari Jawa Tengah, karena dengan banyaknya yang hadir, maka sosialisasi yang kita gelar berhasil dan bisa mencegah peredaran rokok Ilegal," jelasya
Wahyudi berharap dengan digelarnya sosialisasi ini pihaknya berharap keberadaan rokok ilegal di Kabupaten Blitar makin berkurang dan ia juga berpesan kepada para pedagang rokok untuk tidak mengedarkan rokok ilegal atau atau rokok tanpa pita cukai.
Menurutnya, kegiatan ini dinilai penting dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya para pedagang rokok terkait peraturan perundang-undangan khususnya di bidang cukai.
"Saya juga berharap kepada masyarakat agar dapat berperan aktif dan turut serta membantu pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal," kata Yudhi.
Ditambahkannya, peredaran rokok ilegal dapat merugikan penerimaan negara dan mengancam keberlangsungan para pelaku usaha.
"Saya menghimbau kepada peserta sosialisasi, untuk mengikuti kegiatan ini dengan seksama, sehingga informasi bisa diterima dengan baik," harapnya.
Pihaknya juga mengajak para peserta sosialisasi untuk berpartisipasi dalam menggempur peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar karena keberadaanya sangat merugikan negara.
"Mari bersama-sama perangi rokok ilegal, sehingga masyarakat dapat mengkonsumsi produk rokok yang terjamin keamanannya, serta hasil cukai rokok masuk kas negara yang manfaatnya kembali untuk pembangunan, sehingga kita rasakan bersama manfaatnya," pungkas Yudhi.
Bupati Blitar Rini Syarifah dalam sambutanya menyampaikan, Kami sangat mendukung dengan adanya kegiatan Sosialisasi ketentuan perundang - undangan di bidang Cukai, sekaligus kita akan bersholawat bersama Gus Son dan mendengarkan tausiah dari Gus Muwafiq. Atas kesehatan dan kesempatan yang telah kita terima ini, marilah kita memanjatkan rasa syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa. Semoga sehat yang berkah senantiasa menyertai kita sehingga kita bisa terus bersilaturahmi dan berbagi ilmu.
Sebagai seorang muslim, sholawat dan salam kita curahkan kepada junjungan kita, Nabi Agung, Nabi Muhammad SAW yang syafaatnya kita nantikan hingga yaumil akhir. Memulai sambutan ini, saya menyampaikan terima kasih kepada Satpol PP dan saudara-saudara dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar dan seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan malam hari ini. Ini adalah bentuk komitmen kita semua untuk bersholawat dan ngaji bareng sekaligus menyebarkan informasi tentang perundang-undangan tentang cukai," ucap Bupati Blitar.
Saya juga menyampaikan terima kasih, sugeng rawuh untuk Gus Son dan Gus Muwafiq yang telah berkenan hadir, mudah - mudahan dengan rawuhnya panjenengan ini, menjadikan kami lebih semangat lagi dalam membaktikan diri pada masyarakat.
Dan untuk masyarakat yang barangkali saat ini masih menjual dan atau mengkonsumsi rokok yang belum ada pita cukainya segera beralih, pakai yang legal, yang ada pita cukainya. Karena ini salah satu wujud peran serta masyarakat dalam membantu pemerintah melakukan pencegahan dan pembrantasan peredaran barang kena cukai ilegal, paparnya.
Karena Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI Nomer 215/PMK 07/2021,pengaturan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBH CHT untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pembrantasan barang kena cukai ilegal ,dengan prioritas di bidang kesehatan guna mendukung jaminan kesehatan nasional ,terutama peningkatan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan , dan pemulihan perekonomian daerah.,
Saya menyampaikan apresiasi karena selain kita bisa bermesraan dengan Allah SWT melalui sholawat dan ngaji bareng informasi tentang cukai bisa kita dapatkan.,Termasuk beberapa minggu lalu, melalui gowes bareng gempur rokok illegal, kita dapat sehay dan juga dapat ilmunya.Sosialisasi juga pernah dikemas dalam hibuarn wayangan, lni juga keren.Jadi manfaat lain yang didapat dari kegiatan sosialisasi tentang cukai yakni sebagai sarana healing ,cari hiburan dan mendongkrak perekonomian.
Warga. pungkas Bupati Blitar Hj Rini Syarifah.( edy)
Tags:
Jatim