Realitakini.com, Tanjabbar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), menggelar Dialog Interaktif Jaksa Menyapa dengan tema "Sebagai Peranan Kejaksaan Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Kabupaten Tanjabbar".
Kegiatan Jaksa Menyapa secara langsung melalui Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Tanjabbar, Selasa (15/8/2023) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabbar, Marcelo Bellah, melalui Kasi Intel Kejari Tanjabbar, Muhammad Lutfi menyampaikan, bahwa Karhutla adalah suatu Peristiwa terbakarnya Hutan atau Lahan dalam suatu wilayah yang terjadi secara alami.
"Semua itu dialami karena factor alam yaitu musim kemarau yang panjang, sehingga Hutan atau Lahan menjadi mudah terbakar, kemudian faktor perbuatan manuasia yaitu membuka Lahan dengan cara dibakar sehingga dampaknya sangat masif dan serius, yaitu merusak Lingkungan Dan menimbulkan kerugian Ekologi, Economic Dan Social, ucap Lufti.
Dikatakan Lutfi, khususnya di Kabupaten Tanjabbar, berdasarkan data Dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tanjabbar tercatat dari 13 Kecamatan, ada 7 Kecamatan dan 29 Desa yang rawan Karhutla.
"Dalam Tahun 2023, tercatat sudah 9 Kejadian Karhutla dengan Luas Kurang Lebih 7,4 Hektar," sebutnya.
"Untuk itu, perlu penanganan serius dari semua komponen termasuk Kejaksaan," sambunya.
Lutfi menambahkan, adapun upaya yang harus dilakukan ialah, upaya Preventif yaitu dengan membangun Kerja sama antar Institusi atau Lembaga terkait dan melakukan penyuluhan termasuk yang kita laksanakan pada hari ini yaitu jaksa menyapa.
Kemudian, lanjut lutfi, Upaya Represif yaitu melakukan Penegakan Hukum Terhadap Peraturan Per UU terkait Karhutla ini.
"Dalam hal ini, kita melaksanakan fungsi dan wewenang kita sebagai Penegak Hukum di bidang Pra Penuntutan dan Penuntutan," ujar Lutfi.
Lutfi juga menyampaikan, bahwa berdasarkan UU Kehutanan yaitu di Pasal 49 mewajibkan setiap koorporasi atau Perusahaan mempunyai tanggung jawab dalam hal Penanggulangan Dan Pencegahan Karhutla.
"Untuk itu, setiap Perusahaan yang ada di Wilayah Kabupaten Tanjabbar mempunyai kewajiban yaitu, menyediakan sarana deteksi, alarm, Pemadam Kebakaran dan sarana evakuasi," kata Lutfi.
"Kemudian, pengendalian penyebaran asap, membentuk unit Penangulangan Kebakaran ditempat kerja, menyelenggarakan latihan dan gladi Penanggulangan Kebakaran secara Berkeley, serta memiliki tower Pemantau Dan tower Penyimpanan air," tambah Lutfi.
Lutfi juga menyampaikan, bahwa ancaman hukuman bagi yang melanggar dan setiap koorporasi yang melanggar diancam akan dicabut izin usahanya.
"Selain itu, juga akan kita kenakan denda bagi pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan," pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa, Kabid PIOP Diskofminpo Kabupaten Tanjabbar, Puji Hartono, Koordinator RSPD Tanjabbar, Ibu Yahya, Para staf Intelijen Kejari Tanjabbar serta para staf RSPD Tanjabbar. (put)
Tags:
Jambi