MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Mesin Partai Gerindra Bekerja Maksimal Memenangkan Paslon MODE di PSU Pasaman    Baca Post Terbaru PSU Pasaman, Anggota DPR RI Lisda Hendra Joni Tekankan Kader Nasdem Menangkan Mara Ondak - Desrizal   Baca Post Terbaru Gunakan Hak Pilih, Ayo Ke TPS Untuk PSU 19 April 2025   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad Buka Secara Resmi Calon Paskibraka Kota Pariaman   Baca Post Terbaru Mahyeldi Tidak Merinci, Siapa Sosok Yang Telah Ditunjuk Mendagri Sebagai Pjs Bupati Pasaman   Baca Post Terbaru Wako Yota Balad Ucapkan Selamat Kepada Pengurus Pengurus Alumni SMA Negeri 2 Pariaman Periode 2025 – 2029 Yang Dikukuh Kan.   Baca Post Terbaru DPRD Kota Bukittinggi Dukung Pemkot Dalam RPJMD 2025-2029   Baca Post Terbaru Sosok Ideal Bupati Pasaman: Antara Harapan dan Kenyataan   Baca Post Terbaru Buah Kegigihan dan kesigapan Bupati Solok, 1 dari 6 Sekolah Rakyat Perdana Hadir di Kab Solok   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman Yota Balad : “Kami Berharap, Agar Setiap OPD Terkait Yang Menjadi Sumber PAD Daerah   Baca Post Terbaru Panen Kompos Dan Uji Terap Basawah Pokok Murah Di Nagari Paninggahan   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Acara Perpisahan Siswa Dan Guru Purnabakti Di SMAN 1 Kubung   Baca Post Terbaru BPJS Kesehatan Berupaya Memberikan Layanan Optimal Bagi Seluruh Pesertanya.    Baca Post Terbaru Wali Kota PariamanYota Balad, Pimpin Rapat Persiapan Mou Saga Saja   Baca Post Terbaru Wawako Pariaman Mulyadi, Terima Kunjungan Wakil Rektor UNISBAR   Baca Post Terbaru Bupati Solok Sambut Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Irman Gusman   Baca Post Terbaru DPRD Sumbar Resmi Membentuk Panitia Khusus Untuk Membahas RPJMD 2025-2029   Baca Post Terbaru RPJMD Sumbar 2025–2029: Vasko Ruseimy Tekankan Nagari Sebagai Basis Kemajuan   Baca Post Terbaru DPRD Sumbar Dengarkan Penyampaian Ranwal RPJMD 2025–2029, Dalam Rapat Paripurna    Baca Post Terbaru Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH: Peringatan Hari Jadi Kabupaten Solok Ke 112 Tahun Ini Menjadi Lebih Istimewa  

Kejari Tanjabbar Imbau Masyarakat Melaui Siaran Radio Untuk Mencegah Karhutla


Realitakini.com, Tanjabbar -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), menggelar Dialog Interaktif Jaksa Menyapa dengan tema "Sebagai Peranan Kejaksaan Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Kabupaten Tanjabbar". 

Kegiatan Jaksa Menyapa secara langsung melalui Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Tanjabbar, Selasa (15/8/2023) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabbar,  Marcelo Bellah,  melalui Kasi Intel Kejari Tanjabbar, Muhammad Lutfi menyampaikan, bahwa Karhutla adalah suatu Peristiwa terbakarnya Hutan atau Lahan dalam suatu wilayah yang terjadi secara alami.

"Semua itu dialami karena factor alam yaitu musim kemarau yang panjang, sehingga Hutan atau Lahan menjadi mudah terbakar, kemudian faktor perbuatan manuasia yaitu membuka Lahan dengan cara dibakar sehingga dampaknya sangat masif dan serius, yaitu merusak Lingkungan Dan menimbulkan kerugian Ekologi, Economic Dan Social, ucap Lufti.

Dikatakan Lutfi, khususnya di Kabupaten Tanjabbar,  berdasarkan data Dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tanjabbar tercatat dari 13 Kecamatan, ada 7 Kecamatan dan 29 Desa yang rawan Karhutla.

 "Dalam Tahun 2023, tercatat sudah 9 Kejadian Karhutla dengan Luas Kurang Lebih 7,4 Hektar," sebutnya.

"Untuk itu, perlu penanganan serius dari semua komponen termasuk Kejaksaan," sambunya.

Lutfi menambahkan, adapun upaya yang harus dilakukan ialah, upaya Preventif yaitu dengan membangun Kerja sama antar Institusi atau Lembaga terkait dan melakukan penyuluhan termasuk yang kita laksanakan pada hari ini yaitu jaksa menyapa.

Kemudian, lanjut lutfi, Upaya Represif yaitu melakukan  Penegakan Hukum Terhadap Peraturan Per UU terkait Karhutla ini.

"Dalam hal ini, kita melaksanakan fungsi dan wewenang kita sebagai Penegak Hukum di bidang Pra Penuntutan dan Penuntutan," ujar Lutfi.

Lutfi juga menyampaikan, bahwa berdasarkan UU Kehutanan yaitu di Pasal 49 mewajibkan setiap koorporasi atau Perusahaan mempunyai tanggung jawab dalam hal Penanggulangan Dan Pencegahan Karhutla.

"Untuk itu, setiap Perusahaan yang ada di Wilayah Kabupaten Tanjabbar mempunyai kewajiban yaitu, menyediakan sarana deteksi, alarm, Pemadam Kebakaran dan sarana evakuasi," kata Lutfi.

"Kemudian, pengendalian penyebaran asap, membentuk unit Penangulangan Kebakaran ditempat kerja, menyelenggarakan latihan dan gladi Penanggulangan Kebakaran secara Berkeley, serta memiliki tower Pemantau Dan tower Penyimpanan air," tambah Lutfi.

Lutfi juga menyampaikan, bahwa ancaman hukuman bagi yang melanggar dan setiap koorporasi yang melanggar diancam akan dicabut izin usahanya.

"Selain itu, juga akan kita kenakan denda bagi pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan," pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa, Kabid PIOP Diskofminpo Kabupaten Tanjabbar, Puji Hartono, Koordinator RSPD Tanjabbar, Ibu Yahya, Para staf Intelijen Kejari Tanjabbar serta para staf RSPD Tanjabbar. (put)

Post a Comment

Previous Post Next Post