Realitakini.com-Tulang Bawang
Oknum Aparatur Kampung Bawang Sakti Jaya,Kecamatan Banjar Baru,Kabupaten Tulang Bawang,Diduga Kangkangi adanya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Dana Desa, Tujuan disalur kan nya dana desa adalah sebagai komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis, dengan adanya dana desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pem berdayaan desa menuju masyarakat yang adil makmur, dan sejahtera.
Besarnya Anggaran Yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk perkembangan dan kemajuan desa lalu dikelola oleh pemerintahan desa diduga membuat beberapa oknum kepala desa gelap mata salah satunya yang diduga Oknum Kepala Desa Bawang Sakti Jaya.Jum”at 03/08/2023
Lebih lanjutnya lagi dari hasil Investasi tim awak media di lapang banyak di temukan kejanggalan-kejanggalan baik dari program Pembangunan Infrastruktur sampai di Sumber daya Manusia (SDM)dalam Pengelolaan anggaran Dana Desa.
Banyaknya Anggaran yang di salurkan oleh pemerintah pusat dan Daerah, Ke Kampung Bawang Sakti Jaya Namun diduga kuncuran dana tersebut bukan untuk di Prioritaskan dan dibangunkan Namun kuat dugaan Dana Desa banyak di Mar’up atau di selewengkan oleh Oknum Kepala kampung.
Contoh beberapa item sebagai berikut:
-Anggaran Tahun 2017
1.Peyertaan Modal BUMDES Rp. 100,000,000 DD.
2. Belanja Modal Rp. 25,255,000 DD.
-Anggaran Tahun 2018
1. Pengadaan Bibit/ Induk Ternak Sapi Lemosin Rp. 284,641,312 DD.
2. Kegiatan Pembangunan Kandang Ternak Rp. 15,155,000 ADD.
3. Kegiatan Pembangunan Kandang Ternak Rp. 32,947,000 DD.
-Anggaran Tahun 2019
1. Penyertaan Modal Desa Rp. 300.000.000 DDS
2. Analisis Kelayakan Usaha BUMDes Rp. 13,000,000 PAD
3. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi/pengelolaan/penggilingan) Rp. 25,000,000 ADD
4. Pembuatan Pakan Ternak Fermentasi Rp. 10,400,000 ADD
5. Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan Rp. 28,900,000 ADD
-Anggaran Tahun 2020
1.Penyertaan Modal Desa Rp. 75,957,970 DD.
2. Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan Rp. 14,400,000 DDS
-Anggaran Tahun 2021
1. Prasarana Kantor Lainnya RP. 250.000.000
2. Kios milik Desa Rp. Rp55.219.500
3. Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (KETAHANAN PANGAN 20) Indukan Sapi Rp. 40.472.000
Banyak lagi kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan & Olahraga Milik Desa, Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Desa (Honor, Pakaian dll), Pembangunan Jalan Usaha Tani (jalan usaha tani), DLL, yang diduga Kuat Merugikan Negara demi mencari keuntungan Pribadi.
Ketua(DPC PWRI )Tulang Bawang,meminta Kepada Kejari Tulang Bawang,Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi terkait, Baik Pusat Atau Daerah agar tidak tutup mata terkait adanya dugaan penyalah gunaan Anggaran Dana Desa dari tahun 2017-2022 .
(Noven).
Tags:
Tulang Bawang