MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Pasca Liburan Hari Raya Waisak Direktur RSUD TIB Monitoring Unit Pelayanan   Baca Post Terbaru Kejati Sumbar Sita Tiga Wahana Wisata Mangkrak Terkait Dugaan Korupsi Subsidi Bus Trans Padang   Baca Post Terbaru Kejati Sumbar Sita Tiga Wahana Wisata Mangkrak Terkait Dugaan Korupsi Subsidi Bus Trans Padang   Baca Post Terbaru -Kabar Duka Dharmasraya. Kejamnya Ayah Menghilangkan Nyawa Anak Tiri   Baca Post Terbaru Kabupaten Asahan LPPD Terbaik Se-Sumatera Utara    Baca Post Terbaru Untuk Pembangunan Insfratruktur, PT Medco Geothernal Sumatera Diduga Gunakan BBM Bersubsidi dan Galian C Ilegal   Baca Post Terbaru Walikota Solok Resmi Lepas 107 Calon Jemaah Haji Tahun 2025   Baca Post Terbaru Cepat Respon Dan Tanggap, Direktur PDAM Kota Bengkulu Patut Dapat Apresiasi    Baca Post Terbaru Polres Dharmasraya Kejar Pelaku Bunuh Anak Tiri Di Koto Baru   Baca Post Terbaru Lepas Keberangkatan 308 JCH, Wabup Ahmad Fadly Sampaikan Pesan.    Baca Post Terbaru Polsek Pulau Punjung Amankan Pelaku Pungli Parkir Liar Di Jalinsum   Baca Post Terbaru Wisata Derby Pacu Kuda 2025 Ramaikan Galanggang Bukik Ambacang    Baca Post Terbaru Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Dua Pengedar Narkoba Di Koto Besar, Satu Masuk DPO   Baca Post Terbaru Respon Cepat Polsek Pulau Punjung Remaja Asal Medan Yang Hilang Berhasil Ditemukan Dan Dipulangkan Ke Keluarga   Baca Post Terbaru Mahyeldi Buka Musyawarah Besar Ke-1 Keluarga Besar Rumah Gadang Kepri Di Kota Batam   Baca Post Terbaru Jaksa Kejati Sumbar Siap Lanjutkan Sidang Kasus Korupsi Jalan Tol Padang Sicincin Jilid 2   Baca Post Terbaru Galodo 11 Mei Lalu, Ada Luka Menjadi Kekuatan Bersama   Baca Post Terbaru Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah Ajak Seluruh Perantau Minang Berkontribusi Untuk Kampung Halaman.   Baca Post Terbaru Tidak Bayar Kontrak Bangunan" Sanjai Fajri" Dibongkar Pemilik Sah   Baca Post Terbaru Wabup Blitar Beky Herdhansah Resmi Menjabat Ketua KONI Kabupaten Blitar Periode 2025–2029"  

Banggar DPRD Sumbar Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri

Realitakini.com-Sumbar 
Semakin berkurang, Rasio dana transfer pusat ke daerah begitupun pola penggunaannya yang banyak pembatasan. Kondisi tersebut berdampak buruk terhadap pembiayaan daerah untuk pencapaian target RPJMD. Berangkat dari keadaan itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang tengah menyusun KUA-PPAS APBD 2024, melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Jumat (4/8).

Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar saat pertemuan itu mengungkapkan, dalam rapat penyusunan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengeluhkan kebijakan yang mengenai dana transfer pusat ke daerah. Selama ini hanya pengguna Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersifat spesifik grand (sudah ada peruntukannya-red), sekarang Dana Alokasi Umum (DAU) yang juga dari pemerintah pusat juga sama pola penggunaan nya

“Kondisi tersebut menyulitkan daerah untuk penggunaannya, sehingga tidak bisa bergerak lah kita, karena DAU dan DAK telah ada pos penggunaan sesuai dengan Undang-Undang,” katanya.Dia me ngatakan, keterbatasan yang dihadapi pemerintah daerah terhadap penggunaan DAU dan DAK, juga dipersulit dengan kewajiban pemenuhan  alokasi anggaran yang bersifat harus dari pemerintah pusat, dan itu diperuntukkan bagi sektor pendidikan dan pekerjaan umum.

“Belum lagi pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM), hibah Pilkada dan Pilpres Rp 500 miliar, penanganan stunting hinngga kemiskinan ekstrim. Tentu tidak ada lagi anggaran untuk mem biayai pencapaian target kinerja RPJMD,” katanya.

Berangkat dengan kondisi demikian, Irsyad meminta apa solusi yang mesti dilakukan oleh daerah untuk memenuhi kebutuhan anggaran untuk program prioritasnya. Apakah daerah dapat melakukan pinjaman ke pemerintah pusat.

Disisi lain Banggar DPRD Sumbar juga membahas penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 yang meng amanatkan bahwa Perda Pajak dan Restribusi Daerah yang disusun paling lambat 2 (dua) tahun sejak UU tersebut ditetapkan.

Permasalahannya, belum semua daerah yang menyiapkan Perda Pajak dan Restribusi yang mengacu kepada UU 1 Tahun 2022. Akibatnya akan ada perbedaan pola, di provinsi masih menggunakan pola bagi hasil pajak ke daerah sedangkan di daerah sudah menggunakan pola opsen PKB dan BBNKB.
” Terhadap kondisi tersebut, apa solusinya yang akan diterapkan dalam penyusunan APBD Tahun 2024,” katanya.

Setelah itu, dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran tahun 2022, terdapat sisa kegiatan dari DAK yang cukup besar.Apakah sisa DAK Tahun 2022 yang target kinerjanya telah tercapai bisa bebas penggunaannya dan dimasukan dalam KUA-PPAS Tahun 2024.

Konsultasi Banggar DPRD Sumbar Kemendagri disambut oleh Fernando Siagian Kasubdid Perencana an Anggaran Wilayah Satu Kemendagri, dia mengatakan sejumlah provinsi juga mengeluhkan kondisi yang sama, dimana kepada daerah ingin RPJMD tetap konsisten dan tercapai. Sejauh ini Sumbar masih berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam pembahasan anggaran.

Kedepan lama pembahasan KUA-PPAS APBD tahun 2024 yaitu enam minggu sesudah nota disampa ikan, jika belum ada kesepakatan maka kepala daerah bisa menetapkan. Diharapkan semua masih ber jalan on the track.(*RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post