Walikota Blitar Santoso menyampaikan penjelasannya terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) dalam dalam pelaksanaan anggaran tahun 2022 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar. Selasa(04/07/2023)
Santoso memberikan penjelasan itu di muka forum sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, di ruang rapat paripurna kantor DPRD Kota Blitar. Segenap pimpinan dan anggota DPRD Kota Blitar turut hadir pada kegiatan ini.
Sekda Kota Blitar Priyo Suhartono, jajaran Forkopimda, kepala OPD, camat dan lurah juga ikut hadir menyimak penjelasan Walikota Santoso atas temuan BPK.
Santoso menjelaskan, terkait dengan tindak lanjut atas temuan BPK RI saat ini, Pemkot Blitar sedang menindaklanjuti hasil temuan dan rekomendasi BPK khususnya pada temuan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022.
"Semua tindak lanjut atas rekomendasi BPK yang berkaitan dengan pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah, manajemen aset daerah, pengelolaan piutang daerah akan kita sesuaikan dan selalu berpedoman pada kepatuhan akan peraturan perundang-undangan, kesesuaian atas standar akuntasi pemerintahan, ketaatan akan sistem pengendalian internal dan kecukupan dalam pengungkapan," jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, pengendalian monitoring dan ketaatan akan jadwal waktu penyelesaiannya juga pasti akan dilakukan. Catatan tahun 2005 hingga 2022 tindaklanjut pemerintah daerah terhadap BPK atas temuannya juga baik-baik saja yang dibuktikan dengan nilai 97,75 persen.
"Jadi sudah kita tindaklanjuti dengan baik dan bahkan angka penilaiannya sebesar 97,75 persen," pungkasnya. (edy)
Tags:
Jatim