Realitakini.com-Pasaman
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Suharjono, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Senin (17/5).
Pada kesempatan tersebut, politisi Demokrat itu mengajak masyarakat dan seluruh unsur terkait untuk menjaga kelestarian lingkungan mengingat Pasaman merupakan kabupaten yang rawan bencana.
" Beberapa daerah di kabupaten Pasaman baru-baru ini dilanda banjir bandang, terakhir pada pemukiman masyarakat di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Beringin yang memiliki muara ke Batang Lasi," katanya.
Dia mengungkapkan, salah satu pemicu seringnya terjadi banjir bandang di Pasaman adalah maraknya pembalakan liar (illegal Logging-red). Aktivitas ini sudah sangat meresahkan dan mengancam stabilitas lingkungan hidup. Jadi sekarang banyak hutan yang ada di Pasaman gundul, sehingga fungsinya sebagai penahan air tidak maksimal.
" Jadi kita berharap sinergisitas masyarakat dengan unsur terkait untuk mengatisipasi kegiatan illegal Logging," tegasnya.
Disisi lain yang menjadi perhatiannya adalah minimnya sarana pembuangan sampah di Kecamatan Rao Selatan, lebih kurang 40 ribu penduduknya bingung kemana untuk membuang sampah, kerana hingga sekarang tidak ada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di daerah tersebut.
"Kita akan mencarikan solusinya dengan pemerintah provinsi agar pengelolaan sampah berjalan optimal," katanya.Pada kesempatan itu sosial perda Suharjono dihadiri oleh lima wali nagari dan Camat Rao Selatan, tidak hanya itu, sejumlah kepala jorong juga ikut dalam kesempatan tersebut. Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Sumbar juga hadir, seluruh pemangku adat dan masyarakat setempat juga ikut dalam kegiatan itu.
Dia mengatakan tujuan dari Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara garis besar adalah untuk mencapai keselarasan antara hubungan manusia dengan lingkungan sebagai tujuan mem bangun manusia seutuhnya. Tidak hanya itu, perda itu juga menjaga terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana (* RK)
Tags:
DPRD Provinsi