Ratusan warga Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Sumatera Barat (Sumbar), melaku kan aksi pengusiran terhadap pekerja tambang galian C PT Batu Lubuk Raya, yang telah melakukan penambangan selama lebih kurang satu tahun di Nagari Tanjung Alai tersebut.
Walinagari Tanjung Alai, Yurdam pada media ini, Kamis (13/07/2023), mengungkapkan bahwa pe nambangan galian C oleh PT Batu Lubuk Raya tersebut telah berlangsung selama lebih kurang satu tahun di nagari yang ia pimpin, namun sampai sekarang tidak ada pemberitahuan dari PT Batu Lubuk Raya itu kepada pemerintahan setempat.
"Aksi warga tersebut sebagai tuntutan sekaligus bentuk penolakan terhadap penguasaan lahan oleh PT Batu Lubuk Raya. Lahan ini adalah milik masyarakat Nagari Tanjung Alai yang sudah bersertifikat," ungkap Yurdam.
Dikatakannya, kami telah melakukan pengaduan secara administrasi pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Koto Baru untuk menentukan titik koordinatnya, dan pihak BPN menyebutkan apabila telah ditentukan titik koordinatnya akan dilakukan pengukuran ulang.
"Dan itu yang belum keluar sampai sekarang. Setelah kami tanyakan kembali ternyata di BPN ada prosesnya selama satu, dua bahkan sampai tiga bulan," paparnya.
Diungkapkannya, proses ini sudah ada selama satu tahun, kami cari bukti ternyata tanah ini sudah ada sertifikatnya seluas 6 hektar atas nama Joni Amril Warga Nagari Aripan. Sesuai data yang ada, tanah ini dijual kepada Kardanis warga Aripan, kemudian Kardanis juga menjual kepada PT Batu Lubuk Raya.
"Kami sangat menyayangkan hal ini, dimana selain merusak lahan, warga Nagari Tanjung Alai juga tidak menikmati dari hasil penambangan galian C oleh PT Batu Lubuk Raya ini," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjung Alai Nofian Datuak Indo Marajo menyebutkan, jika seandainya ada juga kegiatan penambangan oleh PT Batu Lubuk Raya kami tidak bertanggung jawab, karena warga bisa saja melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
"Karena kami telah menyampaikan pada pihak penegak hukum agar PT Batu Lubuk Raya tidak lagi melakukan aktivitas penambangan galian C, sebelum ada penyelesaian. Jika mereka mempunyai bukti, ayo bawa buktinya kesini, pada siapa mereka membeli. Kami cinta damai kok," pungkasnya.
Pantauan media ini, selain melakukan pengusiran terhadap pekerja tambang galian C tersebut, warga juga memagar lokasi tambang itu sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas penambangan galian C oleh PT Batu Lubuk Raya tersebut.
Selain itu juga tampak puluhan petugas keamanan dari Polres Solok Kota, untuk pengamanan terhadap aksi penolakan terhadap aktivitas penambangan galian C oleh PT Batu Lubuk Raya itu. (Sy)
Tags:
Kabupaten solok