Tokoh Pers Nasional
Realitakini.com Tanah Datar
Tujuan dibentuknya hukum adalah untuk memberikan kepastian dan memberikan perlindungan, oleh karena itu bagi Pers adanya Undang-undang No. 40 Tahun 1999, demikian antara lain dikatakan tokoh Pers nasional St Syahril Amga, S.H, M.H atas tindakan arogan oknum yang melarang wartawan meliput dalam satu even satu nagari di Nagari Padang Magek kecamatan Rambatan kabupaten Tanah Datar.
Yang sebelumnya tokoh Pers tersebut meminta Orang-orang pintar yang disebut "Wakil Rakyat" di DPR RI untuk tidak membelenggu kebebasan Pers (baca media Indonesia Raya Edisi 411 Tahun IX 25-31 Juli 2022). Namun sekarang seorang Kurator diduga yang membelenggu kebebasan Pers di Nagari Padang Magek.
Sehubungan dengan itu kata wartawan Deketif & Romantika tersebut masyarakat Tanah Datar belum siap atas perkembangan keterbukaan informasi dari Pers. Sementara ketertutupan yang sesungguhnya berpotensi untuk tetap tertinggal. Lihat provinsi Riau yang dulu pembangunannya dulu jauh di bawah Sumbar dan sekarang meninggalkan Sumbar 80 langkah, karena indexs kemerdekaan Pers nya jauh lebih baik dari Sumbar semenjak tahun 2016.
"Bahwa sesungguhnya jika ada pemberitaan dari Pers yang melanggar hukum siapapun yang merasa dirugikan diberikan hak jawab. Bahkan dapat mengajukan tuntutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu tidak ada yang perlu diragukan atas peliputan Pers," kata putra Ampalu Gurun itu.
Namun amat disayangkan katanya, Les Mandri yang mengaku kurator menepuk dada dalam melarang wartawan meliput acara pembukaan festival 1000 Baju Milik Padang Magek, itu baru menjadi kurator dan belum lagi menjadi wali nagari. Sebaliknya wartawan juga harus mampu mensosialisasikan ketentuan hukum serta mekanisme seputar tanggungjawab dan hak antara Pers, masyarakat serta pemerintah kata tokoh Pers yang berani berkata pedas itu bila ketidak benaran dan ketidak adilan melintas didepan matanya.
Kebebasan pers sangat penting, karena rakyat memiliki hak untuk mengetahui seluruh proses dan bahkan tentang apa penomena yang terjadi dalam masyarakat sekalipun. Sebab tanpa informasi pertanggungjawaban atau akuntabilitas akan sulit dipantau rakyat dan tidak terkecuali kegiatan di Padang Magek tidak akan lepas dari rangkaian upaya pembangunan Tanah Datar. Bahwa oleh karena itu yang membelanjakan uang, untuk acara itu dan uang itu notabene nya adalah uang rakyat selaku pembayar pajak. (Mls)
Penulis : St. Syahril Amga, SH, MH
Tokoh Pers Nasional
Tags:
Tanah datar