Realitakini.com-Blitar
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2023, bertempat di di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin (31/07/2023).
Rapat paripurna yang digelar pada siang itu dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i didampingi Wakil Ketua Mujib dan Susi Narulita serta Sekretaris DPRD Kabupaten Blitar.Turut hadir pula Bupati Blitar Rini Syarifah, Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala OPD Pemkab Blitar dan sejumlah anggota DPRD.Mengawali sambutannya saat me mimpin paripurna, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i menyampaikan Selamat Hari Jadi Blitar ke 699 dan HUT Kemerdekaan RI ke-78.
“Kita kuatkan dan kokohkan semangat kebersamaan untuk mewujudkan Kabupaten Blitar yang maju, mandiri dan sejahtera,” katanya.
Lebih lanjut disampaikannya, rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut surat dari Bupati dengan nomor B/900/336/409/2023 tanggal 28 Juli 2023 perihal Penyampaian Naskah Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2023.
Bupati Blitar menyampaikan tentang perubahan KUA-PPAS tahun 2023 .Bupati Blitar menyerahkan berkas tentang perubahan KUA-PPAS tahun 2023 kepada pimpinan sidang Paripurna (Bawah)
Sementara Bupati Rini Syarifah dalam sambutannya menjelaskan, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023 dilakukan sebagai bentuk penyelenggaraan pemerintahan selama 6 bulan berjalan dalam konteks kebutuhan dan penyesuaian anggaran.
Selain itu juga digunakan untuk menampung program, kegiatan dan sub kegiatan yang diusulkan dalam Perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Pemerintah Daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian kembali postur APBD agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya Dewan untuk diadakan pembahasan dan pengkajian lebih
lanjut guna menghasilkan Nota Kesepakatan Bersama menjadi dasar atau acuan dalam menyusun Per ubahan Rencana Kerja Anggaran (RKA SKPD) dan sebagai bahan menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Apabila dalam pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Blitar Tahun 2023 masih terdapat catatan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Rancangan Perubah an APBD Tahun Anggaran 2023,” ungkapnya.
Mengakhiri penyampaian penjelasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Blitar Tahun 2023, Bupati Blitar mengajak/ seluruh komponen masyarakat agar di tahun politik ini, mulai dari pra sampai pasca pemilu 2024 mendatang, supaya menjaga situasi agar tetap kondusif, sehingga pesta demokrasi bisa berlangsung lancar dan sukses. (edy)
Tags:
Jatim