Hal ini
disampaikan Anggota DPRD Sumbar Albert Hendra Lukman dalam sosialisasi
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal pada masa sidang
ketiga tahun 2023 di Kelurahan Cupaktangah, Kecamatan Pauh, Senin (17/7).
Dalam
Perda tersebut disampaikan untuk menggerakkan perekonomian daerah, dilakuka
percepatan pem bangunan daerah dan menciptakan lapangan kerja. Albert
menyebutkan penanaman modal bisa dari perseroan atau badan usaha yang melakukan
penanaman modal yang dapat berupa penanaman modal dalam negeri dan penanaman
modal asing.
Sumbar
juga butuh investor dalam me lakukan pembangunan daerah. Jadi diharapkan ada
kemudahan yang di berikan bagi investor ketika melaku kan bisnis atau usaha di
Sumbar. “Kita saat ini masih ter gantung pada APBD dan APBN. Ekonomi kita harus
bergerak sehingga pertumbuhan ekonomi bisa dirasakan masyarakat,” katanya.
Anggota
Komisi III ini menyampaikan pemberian kemudahan pada investor akan meningkatkan
investasi daerah. Kemudahan yang dimaksud seperti penyedian data dan informasi,
sarana dan prasarana, pemberi an bantuan teknis, penyederahaan dan percepatan
pemberian izin melalui pelayanan terpadu satu pintu. termasuk kemudahan akses
pemasaran hasul produksi dan lainnya.
Dalam
sosialisasi perda tersebut, Kader PDI Perjuangan ini menghimbau kepada
masyarakat agar bisa memahami pentingnya mengetahui tugas dan fungsi kepala
daerah dan DPRD.
Pada
kesempatan itu Albert menjelaskan bahwa pemerintah sudah lama mengatasi masalah
pertanian ini. Pemda melalui Dinas Pertanian harus mengecek distribusi pupuk
ini sampai dimana perjalanannya dan distribusinya. (*RK)