Realitakini.com Tanah Datar -Tindakan arogan diduga oknum kurator Festival 1000 baju milik Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan dikecam wartawan Tanah Datar.
Pasalnya sang oknum sambil menepuk dada dengan suara tinggi mengatakan ia kurator, saat sejumlah wartawan mencoba melakukan konfirmasi tindakannya yang melarang wartawan berada di lapangan tempat pembukaan kegiatan itu.
Sebelumnya yang mengaku kurator itu dengan mengunakan pengeras suara mengusir wartawan yang berada di lokasi kegiatan di Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan Tanah Datar, Senin (19/06/2023)
Berdasarkan pantauan awak media yang hadir dilokasi kegiatan, tindakan pengusiran terjadi jelang pembukaan kegiatan festival 1000 baju milik Padang Magek.
Sejumlah wartawan yang berada di lokasi tersebut sontak dikagetkan dengan tindakan pengusiran melalui pengeras suara.
Sang oknum tiba-tiba melarang awak media atau wartawan memasuki lokasi acara yang diduga dilakukan oleh yang mengaku kurator inisial LM
Insiden pengusiran terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik itu tentu mengekang wartawan dalam mencari dan menghimpun data untuk pemberitaan.
Oknum yang mengaku kurator itu berusaha membela diri tindakan pengusiran terhadap wartawan tersebut atas permintaan panitia kegiatan.
Salah seorang wartawan Inisial M tidak terima dengan larangan itu mengatakan oknum LM telah melanggar UU Nomor: 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menyatakan kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warganegara.
"Tindakan oknum ini tidak bisa dibiarkan karena sudah melecehkan tugas kita, sebagai insan pers yang bertugas menyampaikan informasi ke masyarakat dan kita dalam melaksanakan tugas dilengkapi dengan kartu pers," katanya.
Lebih lanjut M mengatakan jika memang tidak dibolehkan memasuki area kenapa awak media tidak diberikan lokasi sendiri dalam mengambil foto ataupun informasi di lokasi acara.
Sementara itu menanggapi hal tersebut Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) kabupaten Tanah Datar Bonar Surya Winata merasa miris dan mengecam kejadian kejadian tersebut sebagai bentuk menghalangi kebebasan pers dalam bertugas.
"Ini tidak bisa dibiarkan kalau memang seperti itu jelas sudah melanggar pasal 4 ayat (3) UU nomor : 40 tahun 1999 tentang pers yang menjamin kemerdekaan pers dan pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi, " ujarnya.
Lebih lanjut Bonar Surya Winata juga menambahkan menurut UU Nomor : 40 tahun 1999 siapa saja yang melakukan larangan terhadap wartawan saat melakukan tugas jurnalistik, bisa diancam pidana kurungan selama 2 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah. (**)
Release : Tim Media
Tags:
Tanah datar
Inisial wartawan M ini berarti gk jelas. Pembuat berita juga tidak jelas
ReplyDeleteSiapa Tim Media dari realita ini turun?? Saya pikir, wartawan ini copas berita lain.
ReplyDelete