Realitakini.com -- Pasaman
Badan Koordinasi Penanganan Modal (BKPM) RI melakukan penilaian terhadap kinerja layanan terpadu satu pintu (PTSP) dan percepatan perijinan berusaha (PPB) pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasaman.
Penilaian ini dasar hukumnya adalah Perpres No 42 Tahun 2020 Tentang Pemberian Penghargaan dan/ atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah dan petunjuk pelaksanaan diatur dengan Peraturan Menteri Investasi/BKPM RI Nomor 134 Tahun 2023.
"Penilaian ini menjadi salah satu tolak ukur bagi Pemerintah Kabupaten Pasaman untuk melihat seberapa besar tingkat pelayanan perijinan yang telah diselenggarakan,"ujar Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pasaman, Dra. Yusnimar, Apt Jumat (16/6/2023).
Ia juga menjelaskan penilaian tersebut ada dua poin yaitu kinerja pelayanan satu pintu (PTSP) dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha (PPB). Dua poin tersebut menjadi satu penilaian.
"Lahirlah penilaian kinerja PTSP, saat ini sedang berlangsung dimulai tahapan penilaian mandiri dan diinput sendiri pada 21 Mei sampai - 21 Juni ," ungkapnya.
Kemudian data - data yang telah diisi mandiri pada 12 - 13 Juni dilakukan verifikasi lapangan oleh tim surveyor yaitu skypindo, dan telah dihasilkan dengan bentuk berita acara.
Selanjutnya, Yusnimar menyampaikan untuk penambahan penilaian tersebut dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan DPMPTSP Provinsi.
Terakhir Ia juga menyebutkan Penilaian kinerja PTSP dan PPB ini memiliki tiga kategori yaitu sangat baik, baik, dan Kurang Baik.
"Untuk tahun 2021, peringkat DPMPTSP kabupaten Pasaman pada tahun 2021, peringkat 72 dengan nilai baik dan untuk tahun 2022 peringkat 49 dari Kabupaten/Kota seluruh Indonesia," tutupnya.(Nurman)