Realitakini.com- kota solok
Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok, Wakil Walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra menyampaikan nota penjelasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Solok, di Ruang Sidang DPRD Kota Solok, Sabtu (10/06/2023).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng, dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Solok Bayu Kharisma, serta dihadiri oleh Forkopimda Kota Solok, Anggota DPRD Kota Solok, Asisten sekda, dan para kepala OPD.
Empat Ranperda yang disampaikan oleh Wawako Solok tersebut termasuk didalamnya Ranperda Pertang gungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran (TA) 2022.
“Empat Ranperda yang disampaikan diantaranya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok TA 2022, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Pincuran Gadang, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidu serta Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tahun 2023-2042,” kata Ramadhani Kirana Putra.
Setelah penyampaian Ranperda oleh Wawako Solok, Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng mengatakan, terima kasih kami ucapkan kepada Walikota yang diwakili Wawako Solok yang telah menyampaikan nota penjelasan terhadap empat Ranperda pada forum kali ini.
Adapun rapat paripurna kali ini adalah rapat paripurna ketiga dalam masa sidang kedua tahun 2023, dimana selain mendengarkan nota penjelasan terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah Kota Solok oleh Walikota Solok, dalam sidang ini juga menyampaikan surat masuk ke DPRD oleh Sekretaris Dewan.
“Sesuai dengan keputusan Badan Musyawarah DPRD Kota Solok, pada Minggu (11/6/2023), akan diadakan rapat paripurna terkait penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Wali Kota terhadap 4 Ranperda,” tutupnya. (Sy)
Tags:
Solok Kota