-DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Khusus Penyampaian Laporan Reses

Realitakini.com-Kabupaten Blitar
 
DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna Khusus dengan agenda penyampaian laporan reses, bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (14/06/2023). Selain laporan reses, juga diisi agenda lainnya yakni Penyampaian laporan kinerja DPRD tahun anggaran 2022.

Kali ini Rapat paripurna khusus dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito didampingi Wakil Ketua Susi Narulita dihadiri Sekretaris DPRD Kabupaten Blitar dan sejumlah anggota DPRD.

“Berdasarkan tata tertib DPRD pasal 97 ayat 5 yang berbunyi anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD,” jelas Suwito saat memimpin Paripurna.

 Disampaikannya, laporan reses itu meliputi waktu dan tempat kegiatan, tanggapan atau aspirasi dan pengaduan dari masyarakat, dokumentasi peserta, dan kegiatan pendukung lainnya.Sementara juru bicara Dapil II, Sri Indah Setijaningsih menyampaikan, melalui reses para anggota DPRD dapat me nyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen serta pengaduan masyarakat guna memberikan pert anggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan.

DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Khusus Penyampaian Laporan Reses DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna Khusus dengan agenda penyampaian laporan reses, bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (14/06/2023). Selain laporan reses, juga diisi agenda lainnya yakni Penyampaian laporan kinerja DPRD tahun anggaran 2022.

Kali ini Rapat paripurna khusus dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito didampingi Wakil Ketua Susi Narulita dihadiri Sekretaris DPRD Kabupaten Blitar dan sejumlah anggota DPRD.

“Berdasarkan tata tertib DPRD pasal 97 ayat 5 yang berbunyi anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD,” jelas Suwito saat memimpin Paripurna.

Lebih lanjut disampaikannya, laporan reses itu meliputi waktu dan tempat kegiatan, tanggapan atau aspirasi dan pengaduan dari masyarakat, dokumentasi peserta, dan kegiatan pendukung lainnya.

Sementara juru bicara Dapil II, Sri Indah Setijaningsih menyampaikan, melalui reses para anggota DPRD dapat menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen serta pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan.

DPRD Gelar Paripurna Jawaban Bupati Blitar Atas PU Fraksi…
8 Jun 2023
DPRD Kabupaten Blitar Gelar Paripurna PU Fraksi Terhadap…
6 Jun 2023
Berikut Pandangan Umum Fraksi PKB DPRD Blitar Terhadap…
6 Jun 2023
“Kegiatan reses masa sidang III tahun 2023 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan yaknu mulai tanggal 25 sampai 27 Mei 2023 dilakukan secara perorangan dengan mengundang 100 orang pada daerah pemilihan,” jelas Sri Indah dalam penyampaiannya.

Lebih lanjut disampaikannya, terkait hasil kegiatan reses dari Dapil II diantaranya pada bidang per ekonomian, perdagangan dan perindustrian diperlukan pengembangan kewirausahaan dan peningkatan pemberdayaan pada komunitas-komunitas dalam event-event ekonomi kreatif.

Selanjutnya yakni menyelenggarakan bimbingan teknis dan pelatihan-pelatihan bagi pelaku usaha ekonomi kreatif guna meningkatan kualitas dan daya saing dalam meningkatkan ekonomi masyarakat juga diperlukan teknologi inklusi di bidang perdagangan serta diperlukan binaan dan pendampingan terhadap pelaku industri.

Untuk bidang sosial dan budaya, lanjutnya, diperlukan dan peningkatan kapasitas SDM potensi dan struktur kesejahteraan sosial, melakukan pengembangan budaya adat istiadat yang merupakan kearifan lokal dengan membutuhkan bantuan hibah sarana dan prasarana.

Selain bidang perekonomian, perdagangan dan perindustrian, serta bidang sosial dan budaya. Masih ada bidang-bidang lainnya yang disampaikan dalam kesempatan itu.

“Sangat berharap, bahwa tujuan dari reses dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar,” pungkasnya. (edy)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels