Realitakini.com, Tanjabbar - Mobil bertonase diluar kapasitas tampak masuk ke Kota Kuala Tungkal. Masuknya kendaraan besar tersebut, dibiarkan saja oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Pantauan Realiatakini.com dilapangan, terlihat ada 2 (dua) Mobil bertonase besar sedang parkir dan membongkar tiang pancang beton, di kawasan gedung pembangunan baru RSUD Daud Arif Kuala Tungkal, Sabtu (17/5/2023) sekitar pukul 00.50 dini hari.
Padahal, sesuai peraturan daerah Kabupaten Tanjabbar Nomor 19 tahun 2001 tentang Tonase dan Portal. Hal hal itu dilarang. Di mana dalam pasal 3 disebutkan, setiap pengemudi dilarang mengendarai kendaraan bertonase diatas 8 Ton keatas tidak boleh masuk dalam kota.
Seharusnya kendaraan tersebut hanya boleh batas Terminal Pembengis, selanjutkan barang angkutan akan dilangsir melalui kendaraan dibawah tonase 8 Ton untuk masuk kedalam kota.
Kadishub Tanjabbar, Samsul Juhari saat dikonfirmasi, ia merasa tidak mengetahui dengan adanya mobil tersebut masuk dalam kota.
"Itu posisi mobil di jalan apa, saya baru tahu mobil tersebut," sebut Samsul, kepada Realiatakini.com, via WhatsApp, Sabtu (17/5/2023) pagi.
Dikatakan Samsul, dirinya akan mempertanyakan hal tersebut kepada Personel Dishub yang piket malam di Pos Retribusi Terminal Pembengis.
"Ya, nanti kita akan tanyakan ke petugas piket pos Retribusi malam tadi," ucaapnya.
Ditanya bagaimana kebijakan dari Dishub Tanjabbar? Samsul malah melemparkan pertanyaan tersebut kepada petugas Kordinator Terminal Dishub.
"Silahkan kordinasi kepada pak Zainal Abidin saja, yang bersangkutan selaku Koordinator Terminal Dishub," kilah Samsul. (put)
Tags:
Jambi