Realitakini.com-Kabupaten Blitar.
PLN akhir-akhir ini banyak melakukan denda dengan alasan ada temuan-temuan di wilayah Kabupaten Blitar.Yang baru-baru ini terjadi di Desa Kaulon Kecamatan Sutojayan dan yang sempat di demo adalah warga Blitar di wilayah Unit Layanan PLN Srengat Blitar dengan adanya tagihan sanksi denda dari UPP PLN Srengat, yang nilainya sampai puluhan juta rupiah. Mereka pun mendatangi PLN Srengat, untuk meminta penjelasan pada Kamis, 4 Mei 2023.
Terkait banyak nya warga masyarakat di Kabupaten Blitar yang didenda dan menjadi korban dugaan manipulasi temuan pelanggaran dan pengenaan denda oleh oknum PLN, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso pun siap pasang badan bagi warganya yang diduga menjadi korban dan tidak akan tinggal diam untuk membela warganya.
Menurut Wakil Bupati Blitar yang banyak menolong Masyarakat kecil ini mengatakan dengan tegas, “Terkait dugaan manipulasi temuan pelanggaran dan pengenaan denda oleh oknum PLN, saya siap selain untuk mendampingi warga di jalur hukum, diri nya juga membuka posko pengaduan di rumah dinasnya di Wisma Muradi,” ucapnya tegas.
“Saya siap kalau suruh bayar denda dengan nominal tinggi, mana mampu mereka bayar denda, buat makan aja susah apalagi masalah PLN. Jangan menekan orang, nggak baik lho,” ucap Wabup Blitar Rahmat Santoso.
Wabup Blitar Rahmat Santoso, akan turun langsung menangani masalah ini dengan membantu warga yang tidak mampu membayar denda serta melakukan pendampingan dan edukasi hukum dengan membuka posko pengaduan.
“Warga masyarakat yang merasa menjadi korban, silahkan datang langsung ke Rumdin (Rumah Dinas) saya di Wisma Muradi, saya buka posko disana, nantinya akan saya bantu lewat LBH IPHI kalau memang dibawa ke ranah hukum,” ujarnya.
Karena saat ini banyak warga yang dikenai denda tetap menolak untuk membayar meski PLN mengklaim telah memenuhi seluruh prosedur penetapan denda. Mereka akan memperkarakan kasus ini ke ranah hukum.
Seperti dituturkan Kordinator warga Blitar Barat, Didik yang mengatakan, sejumlah alat bukti telah disiapkan jika PLN tidak menghapuskan denda. Apalagi, dirinya sangat paham sistem kerja layanan di tubuh PLN sendiri.
“Pokoknya kalau PLN ngeyel bener nggak mau hapus denda, kami akan pidanakan. Kami nggak mau jadi korban manipulasi temuan. Kasihan warga desa banyak yang tidak mampu,” ujar Didik.
Menurut informasi yang dihimpun, kasus serupa juga banyak dialami warga Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, warga Desa Kaulon, Kecamatan Sutojayan dan warga Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon, Blitar.(edy)
Tags:
Jatim