Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar bersama Bea Cukai Blitar menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal (rokok polos) di Rest Area Hand Asta Sih Kecamatan Srengat, Rabu (31/05/2023) pagi.Hadir dalam sosialisasi dari perwakilan Warga dan masyarakat penjual rokok di empat kecamatan yakni Kecamatan Srengat, Kecamatan Wonodadi, Kecamatan Ponggok, Kecamatan Udanawu dan ada Empat kecamatan.
Dengan bertatap muka sosialisasi perundang-undangan bea cukai inipun dihadiri perwakilan dari empat kecamatan Puluhan pedagang makanan dan minuman serta mainan juga turut hadir dalam acara tersebut.
Mewakili Bupati Blitar, Asisten 1 Khusna Lindarti menjelaskan, mari kita gempur rokok ilegal supaya tidak merugikan negara, karena di Kabupaten Blitar ini penghasilan dari cukai rokok sangat besar dan dapat digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Blitar ini.
“Maka dari itu dengan giat sosialisasi yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Blitar ini, untuk mencetak dan memberantas rokok ilegal yang ada di kabupaten Blitar, sebab Sosialisasi bisa lewat dialog, lewat pengajian dan juga bisa lewat kesenian, yang disitu ada masyarakat berkumpul,” jelas Khusna.
Lanjutnya, karena bila rokok ilegal ini di biarkan maka negara yang dirugikan, karena pendapatan dari cukai rokok bisa untuk membantu masyarakat yang kurang mampu maupun agar masyarakat di Kabupaten Blitar sejahtera.
“Semoga dengan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal ini, kedepannya warga Kabupaten Blitar juga ikut memberantas rokok ilegal yang beredar di seluruh Kabupaten Blitar ini. Mari bersama perangi rokok ilegal, stop rokok tidak bercukai,” tegas Khusna Lindarti.
Disisi lain, Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar Wahyudi, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal digelar dalam rangka menekan peredaran rokok tanpa cukai yang masih marak ditemui di tengah masyarakat.
“Adanya sosialisasi seperti ini kami berharap masyarakat menjadi paham dan bisa membedakan rokok yang bercukai dan yang tidak bercukai. Selain membahayakan kesehatan bagi penikmatnya, rokok ilegal juga merugikan negara sebab tidak dilekati pita cukai resmi dari pemerintah,” ucap Wahyudi.
Wahyudi juga mengatakan, pihaknya sengaja menghadirkan perwakilan pedagang dari empat Kecamatan ini dalam sosialisasi gempur rokok ilegal pagi ini . Menurutnya, selain untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat, informasi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut lebih bisa diterima.
“Alhamdulillah, kegiatan sosialisasi pagi ini kita laksanakan dengan bertatap muka dengan pedagang rokok di empat Kecamatan, pentingnya sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai ini ke masyarakat, agar masyarakat khususnya di Kabupaten Blitar menjadi paham ciri-ciri dan perbedaan rokok ilegal yang tidak bercukai dengan rokok yang bercukai,” terangnya.
Masih kata Wahyudi, rokok tanpa pita cukai yang diproduksi tentu dapat merugikan perekonomian. Tidak hanya dari sisi penerimaan negara, namun juga mengancam keberlangsungan para pelaku usaha dalam negeri. Diapun mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana yaitu dengan pengamatan secara langsung.
“Masyarakat bisa dengan mudah mengenali ciri-ciri rokok ilegal seperti, rokok tanpa disertai pita cukai/polosan, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan,” imbuhnya.
“Kepada seluruh masyarakat kami mohon untuk tidak membeli rokok ilegal dan tidak menjual rokok ilegal. Laporkan dan berikan informasi kepada kami atau aparat penegak hukum bilamana mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita,” pungkas Wahyudi. (edy)
Tags:
Jatim